-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Diduga KSPPG Kurang Paham, "Rotasi Ataukah Demosi".

    Aug 24, 2026, 10:02 AM WIB Last Updated 2026-08-24T04:10:58Z
    Wartanad.id - Aceh Tamiang-Jabatan yang dipercayakan Negara kepada seorang KSPPG (Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), rupanya membuat segelintir Kepala SPPG jumawa serta merasa memiliki kekuasaan absolut.

    Ketidakmampuan memahami peraturan dan mekanisme yang ada, sepertinya tidak sebanding dengan jabatan yang tersemat pada Kepala Sppg bernama, "M. Noval Baihaqi, SE.Ak".

    Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Badan Gizi Nasional (BGN), ia diberi mandat menjadi pimpinan pada salah satu SPPG dalam wilayah Provinsi Aceh. Tugas utamanya, menjamin operasional SPPG berjalan sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang dibuat oleh Negara. Menjamin dan melindungi seluruh relawan/pekerja dibawah naungannya, baik dari segi upah atau gaji, serta perlindungan keselamatan kerja, juga jaminan kesehatan.

    Namun ada satu hal menarik juga membingungkan yang dilakukan ksppg tersebut.
    Ketika melakukan suatu kebijakan dalam merotasi para relawan/pekerja, (jum'at.15/8/2026) di sppg yang ia pimpin, justru yang terjadi adalah "Demosi". 
    Mekanisme sebagaimana mestinya dan aturan yang seharusnya dijalankan sepertinya tidak dipahami olehnya.

    Kelakuan ksppg ini, akhirnya menjadi polemik dan preseden buruk bagi kenyamanan relawan/pekerja di sppg yang ia pimpin. Akibat rotasi menjadi demosi,  meng-identifikasi jika ksppg tidak bisa membedakan makna rotasi dan demosi. Tindakannya ini diduga jelas menyalahi, dan melanggar prosedur dalam membuat keputusan tersebut. Fasilitas yang diberikan negara, serta hak-hak yang melekat pada jabatan ksppg, sepertinya tidak sebanding dengan kemampuan yang dimiliki.

    Kondisi ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 35 tahun 2021. Posisi rotasi/demosi yang dilakukan ksppg, dengan melanggar aturan yang ada, otomatis menghilangkan hak- hak yang melekat pada posisi atau jabatan awal relawan/pekerja.

    PP Nomor 35 tahun 2021 mungkin tidak sepenuhnya bisa menjerat secara hukum akibat tingkah arogan dan kebijakan semena mena ksppg  tersebut, namun ini tetap memiliki korelasi akan permasalahan yang ada.

    Atas kejadian ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang membidangi perlindungan ketenagakerjaan atau bidang pengawasan ketenagakerjaan dan hubungan industrial, wajib turun tangan menyelesaikan secara tuntas persoalan ini. 

    Dengan kejadian ini, semoga bisa menjadi bahan kajian bagi BGN dan seluruh stakcholder yang terlibat, untuk lebih fokus mensosialisasikan, serta tegas dalam meng-implementasikan aturan-aturan yang ada pada bawahannya. [Win]

    Note.
    Redaksi memberikan hak jawab untuk persoalan ini.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini