Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh bergerak bersama dan mengambil langkah politik yang lebih kuat untuk mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI mempercepat pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).kata Nasruddin Bahar koordinator TTI (24/08)
TTI menilai, waktu menjadi sangat menentukan. Revisi UUPA, khususnya menyangkut keberlanjutan dan besaran Dana Otonomi Khusus Aceh, perlu diperjuangkan sebelum kebijakan fiskal dan APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengatakan Pemerintah Aceh, DPRA, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh tidak boleh berjalan sendiri-sendiri dalam memperjuangkan persoalan tersebut.
«“Ini bukan lagi waktunya berbeda kepentingan politik. Pemerintah Aceh dan DPRA harus kompak. Kepentingan fiskal Aceh jauh lebih besar daripada kepentingan kelompok atau partai.”»
Berdasarkan Pasal 183 ayat (2) UUPA yang berlaku saat ini, Dana Otonomi Khusus Aceh diberikan selama 20 tahun. Untuk tahun pertama sampai tahun ke-15 besarannya setara 2% plafon DAU nasional, sedangkan tahun ke-16 sampai tahun ke-20 turun menjadi 1% plafon DAU nasional.
Karena itu, menurut TTI, apabila Aceh menginginkan keberlanjutan Dana Otsus dengan formula yang kembali diperkuat menjadi 2% dari plafon DAU nasional, maka ketentuan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui perubahan UUPA.
Pembahasan revisi UUPA sendiri masih berlangsung. Pemerintah Aceh pada Juni 2026 juga menyatakan bahwa pembahasan bersama DPRA serta anggota DPR dan DPD asal Aceh diarahkan antara lain pada persoalan kewenangan dan fiskal Aceh.
TTI mengingatkan bahwa keterlambatan mengambil keputusan politik dapat berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal Aceh pada tahun-tahun mendatang.
“Jangan sampai setelah APBN 2027 ditetapkan baru kita sibuk melakukan lobi. Aceh harus memastikan dasar hukum Dana Otsus sudah diperjuangkan sejak sekarang. Kehilangan satu persen dari plafon DAU nasional berarti kehilangan ruang fiskal yang sangat besar untuk pembangunan Aceh,” tegas Nasruddin.
TTI meminta DPRA segera mengambil inisiatif melalui komunikasi politik lintas fraksi, membangun konsolidasi bersama Pemerintah Aceh, serta membawa aspirasi tersebut secara langsung kepada Presiden, DPR RI dan kementerian terkait.
TTI meminta empat langkah segera:
1. DPRA dan Pemerintah Aceh membentuk satu sikap bersama mengenai substansi fiskal dalam Revisi UUPA.
2. Seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh dilibatkan dalam satu agenda politik bersama, bukan bergerak secara terpisah.
3. Pemerintah Aceh memperjuangkan formula Dana Otsus sebesar 2% plafon DAU nasional dengan jangka waktu dan mekanisme pengelolaan yang tegas dalam UUPA hasil revisi.
4. Percepatan pembahasan dilakukan sebelum keputusan fiskal APBN 2027 terkunci, agar kepentingan Aceh mempunyai landasan hukum yang kuat.
TTI menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan Dana Otsus tidak cukup hanya memperbesar anggaran. Revisi UUPA juga harus disertai pembenahan tata kelola sehingga Dana Otsus benar-benar diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pembangunan infrastruktur produktif, sebagaimana tujuan dasar Dana Otsus dalam UUPA.
“TTI mendukung Dana Otsus kembali diperkuat menjadi 2 persen, tetapi rakyat Aceh juga berhak menuntut satu hal: setiap rupiah Dana Otsus harus dapat dilihat manfaatnya. Jangan sampai anggarannya besar, tetapi kemiskinan dan ketimpangan tetap menjadi persoalan Aceh,” tutup Nasruddin Bahar.