-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penimbunan 4 Ton BBM Solar dan Barang Bukti

    Azhar
    Apr 15, 2022, 1:49 PM WIB Last Updated 2022-04-15T06:57:17Z
    noeh21

    Wartanad.id|Nagan Raya - Polres Nagan Raya kembali mengamankan 4000 liter atau 4 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang di timbun oleh pelaku di wilayah Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Jum'at 15 April 2022.
     
    Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu dilakukan oleh 4 orang pelaku di lokasi berbeda. 
     

    Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, menyebut, ke-empat tersangka dan barang bukti solar bersubsidi berhasil di amankan ke Mapolres Nagan Raya.


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, 4 pelaku penimbun minyak solar berhasil ditangkap di wilayah Darul Makmur pada Kamis dini hari.
     

    "Dalam operasi itu, berhasil mengamankan ES (42) warga Suka Raja, Darul Makmur. Selanjutnya, BN 58 tahun warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur," kata AKP Machfud.

    Polres Nagan Raya juga mengamankan MI (36) warga Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, serta AJ (48) warga Gampong Gunong Cut, Darul Makmur, ujar kasat reskrim.
     

    Selain mengamankan 4 pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi, Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti dari 4 pelaku tersebut berupa 1 unit mobil panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA, 1 unit mobil panther Pick Up warna hitam Nopol BL 8227 VL.
     

    Selanjutnya, 3 drum kosong ukuran 200 liter minyak,13 jerigen kosong ukuran 34 liter, 1 unit Mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB, 1 drum kosong ukuran 200 liter, serta 10 jerigen kosong ukuran 34 liter, 1 unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW, 13 jerigen kosong ukuran 34 liter.


    1 unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ,15 jerigen kosong ukuran 34 liter, serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
     

    Kasat Reskrim AKP Machfud menyebut, ke 4 pelaku penimbunan minyak tersebut akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001 atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.
     

    Selain itu, Machfud juga menegaskan, agar masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, karena pihaknya akan terus melakukan operasi.
     

    "Jika ditemukan oknum penimbunan minyak tersebut, kita akan menindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,"demikian tegas Machfud.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini