-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Gelar Aksi di KEJATI Aceh, KoPAM Mendesak SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue Segera Dituntaskan

    Jul 19, 2022, 9:00 PM WIB Last Updated 2022-07-19T14:00:01Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Aksi Pemuda Aceh yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) menggelar aksi  untuk penuntasan kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 segera dituntaskan...

    Koordinator Aksi, Aldi Irawan menyampaikan aksi dilakukan dikantor Kejaksaan Tinggi Aceh Selasa,19/07/2022 dalam rangka meminta penuntasan kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue...

    "Kasus ini sudah sangat lama dinantikan agar tuntas serta segera ada penetapan para tersangka, kita juga menuntut segera ada eksekusi nyata terkait kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue dari Kejati Aceh"Ungkapnya...

    Selanjutnya kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue yang mana sebelumnya ditangani oleh KEJARI Simeulue. Namun sekarang kasus ini diambil alih dan sudah ditangani oleh KEJATI Aceh, diketahui sebelumnya LHP BPK RI telah mengeluarkan audit yang merugikan negara sebanyak 2,7 Miliar...

    "Poin tuntutan yang kami sampaikan yakni Mendesak KEJATI Aceh segera menuntaskan Kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 yang hingga kini belum ada kepastian para tersangka dan ini adalah poin utama tuntutan dari kami dari KoPAM Aceh, Kita minta pihak KEJATI Aceh juga tidak bermain dalam penanganan kasus ini"Lanjutnya...

    Setelah beberapa menit Aksi, Pendemo di sambut oleh perwakilan KEJATI Aceh yakni Pak Ali Rasab Lubis,S.H selaku Kasi Penkum Kejati Aceh ia menerangkan sebelumnya Kejati Aceh menunggu surat izin dari Gubernur Aceh untuk pemeriksaan anggota Dewan aktif yang terlibat kasus tersebut.

    "Sebelumnya, pihak KEJATI Aceh menunggu persetujuan pemeriksaan DPRK Simeulu dari Gubernur Aceh. Namun, surat tersebut sudah keluar dengan No. 187/10066 tertanggal 30 Juni 2022"Kata Lubis...

    "Dikarenakan sudah ada persetujuan dari pak Gubernur melalui surat No. 187/10066 tertanggal 30 Juni 2022 tersebut, pemanggilan Anggota DPRK yang aktif sudah dikirimkan surat dan akan diperiksa mulai hari ini tertanggal 19 Juli 2022 sampai satu Minggu kedepan, setelah pemeriksaan anggota Dewan maka akan kita simpulkan nanti siapa yang akan menjadi tersangka"Jelasnya...

    Aksi itu berlangsung damai dikantor KEJATI Aceh dan KoPAM tetap mengawal kasus ini sampai ada titik terang...

    "Kami mewakili teman-teman  dari KoPAM akan terus mengawal kasus ini, bila dalam waktu 7x24 jam mulai dari hari ini tidak ada keputusan atau penetapan para tersangka sesuai penjelasan dari pihak KEJATI Aceh. Kami akan kembali datangi kembali KEJATI Aceh dengan massa yang lebih banyak lagi dari hari ini"Tegas Aldi Irawan selaku Koordinator Aksi...
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini