-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Penilaian di Aceh Selatan

    Azhar
    Sep 23, 2022, 10:27 PM WIB Last Updated 2022-09-23T15:27:47Z
    Wartanad.id|Aceh Selatan - Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

    Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti didampingi  Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk saat berkunjung  ke Aceh Selatan, Jum'at (23/09).

    Kunjungan tersebut untuk melakukan penilaian lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos. Termasuk dua  Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan.

    Penilaian ini meliputi  standar pelayanan publik di Pemkab Aceh Selatan, meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut serta dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat. 

    "Dengan adanya penilaian ini, tim berharap Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian opini pelayanan publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat," kata Ilias Isti.

    Dikarenakan ombudsman menjalankan amanat undang-undang menjadi pengawas pelayanan publik yang setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pada instansi penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yang bertujuan agar setiap intansi tersebut dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

    Pelaksanaan penilaian dimulai tanggal 21 s/d 24 September 2022,  Bagian organisasi setdakab  juga ikut dalam melakukan pendampingan  bersama tim Ombudsman RI perwakilan Aceh.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini