-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dewi Aryani S : Jasa Raharja akan Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan KM Cantika Express

    Oct 27, 2022, 6:11 PM WIB Last Updated 2022-10-27T11:11:41Z
    Wartanad.id - JAKARTA – Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, , KMP Cantika Express 77 tujuan Kupang – Alor mengalami kebakaran pada hari Senin, 24 Oktober 2022 di perairan 
    Naikliu Kabupaten Kupang sekira jam 13.00 Wita.


    Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan 
    koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia. Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. 


    Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.


    Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. 


    Santunan ini sebagai wujud 
    manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan 
    dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum 
    dan kecelakaan lalu lintas jalan. “Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.


    Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan 
    amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. 


    Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini