-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    GeRAK Desak Pemerintah Daerah Lakukan Pengawasan Terhadap Perusahaan Tambang di Nagan Raya

    Azhar
    Dec 30, 2022, 1:56 PM WIB Last Updated 2022-12-30T06:56:45Z
    Wartanad.id|Meulaboh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mendesak Pemerintah ditingkat daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal atas keberadaan perusahaan tambang Batu Bara di Kabupaten Nagan Raya.

    Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra mengatakan pihaknya mempertanyakan fungsi pengawasan yang melekat pada instansi yang sudah diberikan kewenangannya untuk menjalankan perintah undang-undang, terutama di daerah penghasil tambang. 

      "Pengawasan yang kami maksud adalah terkait aktifitas perusahaan tambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP), misalnya perusahaan tambang PT. Bara Energi Lestari (BEL). Dari data dan dokumentasi yang kami temukan dilapangan, bahwa kami menduga fungsi pengawasan tersebut tidak berjalan efektif atau maksimal dan kami juga mempertanyakan keberadaan inspektur tambang selama ini"Ungkap Edy melalui pers release nya Kamis (29/12/2022)
      
    Sebagai contoh Lanjut Edy, misalnya dalam konteks bekas lubang tambang yan sudah tinggalkan dan hingga saat ini tidak dilakukan reklamasi pasca eksploitasi batubara yang sudah digali di Desa Alue Buloeh, Kecamatan Seunagan.

     " Tentu saja ada beberapa alasan klasik yang kami dapatkan, misalnya disebutkan bahwa bekas lubang tambang tersebut masih menyisakan deposit batubara dan nantinya akan kembali dilakukan eksploitasi batubara dilokasi tersebut,
    atas hal tersebut, kami menyebutkan bahwa pernyataan tersebut tidak masuk akal dan kami menduga mengada-ngada dengan tujuan untuk lari dari tanggung jawab, bagaimana mungkin bila masih tersimpan cadangan deposit batubara, tapi kemudian mereka perusahaan saat ini malah sedang melakukan pengambilan batubara di desa lainnya, yaitu di Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan"Kata Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra.

    Ia Juga mengatakan, untuk itu pihak nya mendesak agar Pj Bupati Nagan Raya memanggil perusahaan tambang tersebut guna diminta pertanggung jawabannya dan segera mengeluarkan rekomendasi penanganan terhadap bekas lubang tambang dan genangan yang berfungsi sebagai tempat penampungan air milik masyarakat.

      "mengingat bahwasannya persoalan ini sudah sangat berlarut-larut dan kami menduga perusahaan seperti menutup mata atas kondisi tersebut, Faktanya yang kami temukan, tidak ada penanganan apapun terkait sudah tertimbunnya genangan air atau waduk milik warga tersebut oleh warga yang diakibatkan oleh aktifitas penambangan tambang batubara yang berada diatasnya"Jelas Edy
      
    Menurut nya dari dokumentasi lapangan yang pihak nya dapatkan, GeRAK menduga bekas lubang tambang itu menyisakan masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan dampak sosial, Dimana bekas galian tambang tersebut menghasilkan limbah batubara dan kemudian mengakibatkan sebuah bekas waduk milik warga yang berfungsi sebagai penampung air untuk keperluan para petani khususnya dilahan persawahan yang tidak dapat difungsikan lagi secara maksimal.

     " Dokumentasi lapangan yang kami temukan, bahwa dalam waduk atau genangan tempat penampungan air tersebut, banyak limbah dari bekas galian batubara yang telah menutupinya, sehingga waduk atau genangan tempat penampungan air tersebut penuh dengan lumpur limbah batubara"Kata Edy.

      "Dengan begitu, kami meminta agar keseriusan dari Pemerintah dan pemerintah daerah terkait untuk fokus menangani persoalan tersebut, dari pada sibuk dengan mengeluarkan izin bagi perusahaan tambang baru, Tim Evaluasi izin pertambangan jangan hanya bekerja diatas meja, silahkan turun kelapangan"Lanjutnya
      
    Ia juga mengatakan bahwa dari informasi yang di  dapatkan dilapangan, adanya sebuah perusahaan tambang yang sedang mencoba untuk mengurus izin galian tambang emas dengan luas wilayah mencapai 3000 hektar lebih, yang berlokasi yang direncanakan adalah di Beutong Ateuh Benggala yang lokasinya dekat dengan perusahaan Emas Mineral Murni (EMM).

       "Tentunya, kami meminta agar kepala daerah untuk tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi izin baru, namun ketika ada persoalan yang serius muncul, terutama soal pengelolaan lingkungan hidup, tidak dapat diselesaikan sebagaimana telah diamanatkan dalam aturan undang-undang yang berlaku, hal lain yang kami sorot adalah terkait transparansinya hasil penjualan batubara oleh perusahaan tambang (PT. Bara Energi Lestari-BEL) yang kemudian menjadi penerimaan bagi daerah penghasil tambang. Atas dasar itu, kami mempertanyakan tranparansi hasil penjualan yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam penjualannya. Pemerintah Daerah, Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya berhak mengetahui untuk sama-sama dapat berpartisipasi menghitung potensi penerimaan yang ada. Agar tidak terjadi kekeliruan dan berpotensi pada kerugian negara" Ungkap Edy Syah Putra.
       
    Menurut nya Pemda menanggung beban yang besar atas dampak negatif pertambangan.

     " jadi mereka berhak diberitahu informasi penerimaan daerah. Belum lagi dalam optimalisai Dana CSR yang sarat dengan ketertutupan pihak perusahaan. Artinya, dengan begitu, kami menduga bahwa daerah penghasil tambang, rentan terjadinya manipulasi data penjualan batubara di pintu keluar atau di mulut tambang. Bagaimanapun, hasil penjualan batubara itu berdampak kepada pemasukan bagi daerah, baik terkait dana CSR dan juga penerimaan negara bukan pajak atau royalty (PNPB)", Tutup Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Barat, Edy Syah Putra.(**).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini