-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Oknum dan Provokator Tunggangi Aksi Penolakan Galian C di Alue Naga, Darmuda Akan Lakukan Upaya Hukum

    Jan 19, 2023, 10:27 AM WIB Last Updated 2023-01-19T04:04:42Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Penolakan warga  Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terhadap galian C yang dilakukan oleh CV Misi Usaha Berkah kini berbuntut panjang.

    Pasalnya pihak perusahaan CV Misi Usaha Berkah akan melaporkan oknum dan Provokator yang sengaja menghalangi pengerjaan itu.

    Dihadapan wartawan, Rabu, (18/01) Darmuda, Pemilik CV Misi Usaha Berkah mengatakan, pengerjaan galian C tersebut telah memiliki izin resmi dari pemerintah dan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dari ketentuan hukum gampong, tutur Darmuda.

    Kita sudah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh No : 540/ DPMPTSP/ 1583/IUP-OP/2022, serta surat rekomendasi Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh No 523/272/2022,  serta surat dari Kecamatan Syiah Kuala No : 400/ 425 14 Juni 2022 tentang izin penggalian tambak, serta NIB Nasional No 0224000922233, bermakna pengerjaan penggalian itu telah dinyatakan sah dan berizin dari ketentuan hukum yang berlaku,  jadi bukan ilegal “, Jelas mantan anggota DPR Aceh tersebut.

    Jadi siapapun yang sengaja menghalangi dan tidak dilengkapi dengan alasan jelas serta data riset yang otentik, maka pihak kami berhak melakukan tuntutan hukum atas tindakan tersebut.

    Kita tau siapa yang memiliki kepentingan dengan sengaja memprovokasi masayarakat untuk menolak kegiatan galian kolam semula dengan izin resmi tersebut.

    ” Oknum oknum yang memiliki kepentingan telah memprovokasi warga seolah akan ada pengerjaan proyek galian C skala besar, hal ini terbukti ketika mereka mempertanyakan AMDAL,. padahal kita ketahui AMDAL diterbitkan untuk proyek galian C berskala besar yang berdampak pada lingkungan, sementara kolam tambak yang akan kita gali hanya satu hektar lebih, dan ini adalah pengerjaan Uruk pasir tradisional, jadi tidak diperlukan AMDAL, Tegas Owner CV Misi Usaha Berkah.

    Selain itu kita juga telah duduk bersama dengan pihak kecamtan aparatur hukum dan Keuchik Gampong jauh sebelum aksi ini digelar, dan bahkan pihak kita juga akan memberika uang RP 5.000.000 sebagai dana konpensasi kepada warga ketika pengerjaan dilakukan.

    Mekanisme tertib administrasi dan hukum telah kita lakukan, namun belakangan ada upaya upaya oknum dengan sengaja menghambat pengerjaan ini dilakukan dengan memprovokasi warga untuk menolak, padahal kita hanya menggali kolam semua yang telah tertutup Tsunami 18 tahun lalu guna menghidupi roda perekonomian masyarakat dalam sektor perikanan, namun sengaja digagalkan oleh Oknum, dibenturkan masyarakat dengan kami “, Keluh Darmuda.

    Kami telah mengantongi nama nama dan bukti, kami akan melakukan pengaduan  hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga kepastian hukum kami peroleh, Ucap Darmuda Tegas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini