-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Aktivis 98 Dari Politisi Partai Demokrat Kabupaten Pidie, Meminta Keseriusan Anggota DPRA Terkait Draf UUPA

    Mar 7, 2023, 12:55 PM WIB Last Updated 2023-03-07T05:55:39Z

     

    Aktivis 98 Dari Politisi Partai Demokrat Kabupaten Pidie, Zukhri Mauluddinsyah Adan,Meminta Keseriusan Anggota DPRA Terkait Draf UUPA



    Pidie - Dalam Sosialisasi draf perubahan undang - undang nomor 11 tahun 2006 Tentang pemerintah Aceh dilain Pihak Zukhri Mauluddinsyah Adan yang dulunya pernah terlibat dalam penyusunan Draf UUPA saat itu difalitasi oleh UNSYIAH melalui Prof.DR.H.Humam Hamid, MSc dkk mengatakan Sosialisasi Draf Perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kali ini mesti masuk dalam Prioritas Perubahan Undang-Undang ditingkat DPR-RI. Selasa ( 7/3/2023)





    Artinya mesti ada keseriusan dalam upaya penyempurnaan perusahaan untuk memantapkan isi dari Undang-Undang Khusus Aceh, Sebagai generasi yang pernah menjadi Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Aceh tahun 1998 melihat sudah 17 tahun UU ini kurang mendapat perhatian khusus dalam memuat semua butir MoU Helsinki. 


    Kemudian pernyataan rakyat, Undang Undang ini sama kedudukan dengan semua Undang Undang lain yang diproduksi dari kursi Senayan, untuk kegiatan sosialisasi itu memang perintah aturan Undang-Undang mengenai Tata Cara Membuat Undang Undang, namun kita harapkan jangan sampai sebatas sosialisasi saja selalu, jangan sekedar jadi BIMTEK atau seperti Musrenbang saja kesannya, harus ada diplomasi khusus dengan Jakarta dan atau Pemerintah Pusat. 


    Lanjut Zuhri kepada media ini menjelaskan Yang harus disadari bahwa Undang-Undang dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan sekelompok orang, 

    Perjelas kewenangan Pemerintah dan Lembaga Pemerintahan serta hormati, semestinya sudah banyak turunan Undang Undang dari UURI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh sebagai petunjuk pelaksana Undang Undang itu sendiri. 


    Selanjutnya, Pembagian 70:30 saja belum jelas, apalagi terkait Pemerintahan di Aceh lainnya, Imum Mukim sampai hari ini ga ada struktutnya, dalam Qanun ada namun Anggaran untuk Aparatur Kemukiman sampai sekarang belum ada Anggaran dari Pemerintah Aceh, Belum lagi kita bicara kewenangan tambang, kewenangan pemekaran daerah, masalah kemiskinan juga harus menjadi perhatian khusus, dan keseteraan hak dalam Undang-Undang jangan ada diskriminasi. Laporan ( FH01)


    Zukhri Mauluddinsyah Adan, 

    Aktivis 98 dan Politisi Partai Demokrat Kabupaten Pidie.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini