-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Jasa Raharja Silahturahmi ke Dishub Aceh Tengah

    May 15, 2023, 8:25 AM WIB Last Updated 2023-05-15T01:26:00Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Kasubbag Iuran Wajib, T.M Radhi didampingi Pj Samsat Takengon, Agus Setiawan bersilahturahmi dengan Dishub Aceh Tengah Kamis, 11 Mei 2023 di Kantor Dishub Aceh Tengah.

    Dalam silahturahmi Jasa Raharja juga menyampaikan agar Dishub Aceh Tengah mendorong terbitnya ijin Kapal Wisata di Danau Lut Tawar, karena jika tida memiliki ijin Jasa Raharja tidak dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan kapal -kapal wisata di Danau Lut Tawar.

    TM. Radhi selaku mengatakan,”kami meminta kepada regulator untuk medorong kepada pemilik kapal agar mengurus ijin kapal wisata agar Jasa Raharja dapat memberikan perlindungan keada penumpang kapal sesuai UU No 33 Tahun 1964.”

    PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    “Kami juga terus menghimbau kepada operator kapal untuk mengurus perijinan kapal tersebut dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diminta oleh regulator guna memberikan kepastian jaminan kepada penumpang kapal wisata.” tutup Radhi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini