-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka di Peukan Baro

    Jun 5, 2023, 9:19 AM WIB Last Updated 2023-06-05T02:19:20Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Telah terjadi kasus laka lantas antara Kendaraan R2 Yamaha Mio BL 5366 PAC Kontra dengan Kendaraan R2  Jenis Honda Vario BL 6750 LAG tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Banda Aceh - Medan Tepatnya di Gampong seupeng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang warga Kecamatan Peukan Baro mengalami luka berat dan  meninggal dunia Senin 29 Mei 2023.

    Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan.”

    Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Pidie, Pj KPJR Sigli, Irwansyah mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Gampong Cot Seupeng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie. 

    Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu anak kandung korban pada tanggal 29 Mei 2023 sebelumnya korban sudah dijaminkan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

    “Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini