-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polres Aceh Selatan Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Mar 31, 2024, 9:39 AM WIB Last Updated 2024-03-31T02:40:09Z
    Wartanad.id - Aceh selatan - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Gampong Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan Aceh Selatan, Sabtu, 30 Maret 2024.

    Kasatreskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi,S.H mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang lelaki Petani berinisial PE (27) warga Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan, beserta barang bukti berupa Kendaraan becak motor Jenis Honda Tiger  warna Merah Nopol BM 3844 UK, Jeregen berisikan minyak pertalite sebanyak 8 jeregen kurang lebih 256 Liter, Selang dan corong untuk menyalin minyak dan 5 buah jeregen kosong.

    Sebagai Modus operandi Pelaku membeli BBM Petralite bersubsidi di salah satu SPBU dan mengisikan ke Tangki Roda tiga (Becak) secara berulang kali.Kemudian menyalinnya ke dalam jerigen dengan menggunakan selang. 

    Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa disekitaran Desa Geulumbuk sering terjadi penyalinan minyak Subsidi jenis Petralite. 

    “ Menyikapi laporan itu selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Melalukakan penyelidikan di Seputaran lokasi tempat sering terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi, dari hasil penyelidikan tim opsnal akirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti pada hari Sabtu (30 Maret 2024) sekira pukul 00.30 wib, "Jelas Adam

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan Guna Proses hukum selanjutnya. 

    Pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini merupakan pengungkapan kasus yang ke 3 selama tahun 2024.

    Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU no.6 tahun 2023 tentang Perppu No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliyar.

    "Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak main main dalam praktik penyalah gunakan BBM,dan apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan segera laporan ke pihak berwajib” Pungkas Kasi Humas.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini