Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia mendesak pihak Kementrian PUPR mengambil keputusan yang tegas sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia,ucap Nasruddin bahar koordinator TTI melalui pesan seluler 28/09
Lanjutnya,Sejak dibatalkan SPPBJ Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa atas nama PT.DHARMA PERDANA MUDA yang diketahui masuk Daftar Hitam LKPP Nasional oleh PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh sampai hari ini belum ada keputusan yang tegas apakah Tender Pembangunan Kampus Unimal tersebut dilanjutkan atau dibatalkan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dimana proses tender diikat oleh jadwal Evaluasi yang sudah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Jika dicermati sejak awal diumumkan Paket Pembangunan Kampus Unimal melalui LPSE Pu,go,id sangat janggal mengingat Pengumuman Tender sejak Januari 2024 baru ditetapkan pemenang tender Juni 2024 sehingga memamkan waktu 180 hari sungguh sangat tidak masuk akal.kata Nasruddin bahar
Ia menambahkan,Bahkan Paket Pembangunan Gedung Kampus Unimal sudah pernah ditender Tahun Anggaran 2023 sebanyak 3 kali gagal lalu dilanjutkan tender tahun 2024. Pertanyaan besarnya ada apa dibalik ini semua, siapa sebenarnya yang mempunyai kepentingan sehingga aturan dilabrak begitu saja, Kenapa Pihak Kementrian PUPR bisa di intervensi oleh pihak lain sehingga pejabatnya dibuat tidak berdaya. PA, KPA dan PPK semua menyerah begitu saja.
Mungkin dibutuhkan sebuah kekuatan diluar biokrasi yaitu Demonstrasi dari Mahasiswa Unimal yang merasa dirugikan secara Langsung. Terdapat 2 Bangunan Permanen yang seharusnya sudah bisa ditempatkan oleh Mahasiswa Unimal yaitu Ruang Kuliah Umum A dan RKU-B. Sudah sepantasnya Mahasiswa Unimal bergerak dan mendesak Pihak PUPR menunjuk Calon Pemenang tender untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus tersebut. Jika tidak jangan berharap Kampus tersebut segera dibangun.
Kepada Inspektorat Jenderal PUPR diminta mengusut kasus ini segera, Inspektorat segera memproses apa yang menjadi kendala sehingga Pembangunan Gedung Kampus Unimal tersebut berlarut larut dikerjakan.
Jika dilihat dari hasil Evaluasi maka sudah sepantasnya PT.BUMI KARSA yang menawarkan Rp.117.766.327.775 sebagai pemenang cadangan. PPK diminta tidak ragu ragu menentapkan pemenang cadangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tegas Nasruddin bahar