Wartanad.id - Naganraya - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Seorang warga Nagan Raya,Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh(LANA)Teuku Laksamana Warga Meulaboh Aceh Barat,kamis (05/03),dilaporkan kesatreskrim Polres Nagan Raya.Menurut pelapor Zulkifi,46 tahun warga desa kuala trang kecamatan kuala pesisir kabupaten Nagan Raya bahwa terlapor Teuku Laksamana telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya dalam kasus jual beli tanah beserta rumah yang terletak di gampong kuala trang kecamatan kuala pesisir.
Pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah 60 juta kepada Teuku Laksamana dalam 2 tahap masing-masing 30 juta sesuai yang tertera dikwitansi tanda terima. "Kasus ini bermula pada tahun 2022 yang lalu terlapor menawarkan rumah peninggalan neneknya kepada saya dengan harga 100 juta,dan saya bersedia membeli dengan memberikan uang panjar sebanyak 30 juta,dan kemudian pada tahun 2024 saya kembali memberikan panjar 30 juta kepada 3 orang ahli waris lainnya yang diterima oleh Teuku Banta Gading,namun tiba-tiba pada tanggal 01 Maret 2026 datang seseorang bernama Riski dan mengatakan bahwa rumah yang saya tempati telah dijual kepadanya oleh saudara Teuku Laksama,dan meminta saya agar dalam waktu 3 hari untuk mengosongkan rumah tersebut".ujar Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifili mengatakan dalam persoalan ini ingin mencari keadilan dan kepastian Hukum, dalam hal ini saya meminta didampingi oleh Advokat/pengacara dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya (Ary Ilham Mullah, S.H., M.H) untuk melaporkan pada Kepolisian Resor Nagan Raya.tutupnya.
Sementara itu Kapolres Nagan Raya AKBP DR.Benny Bethara melalui Kasat Reskrim AKP M.Rizal membenarkan telah menerima laporan penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Zulkifili warga kuala trang kecamatan kuala pesisir dan terlapor Teuku Laksamana,warga meulaboh,Aceh Barat dan Teuku Banta Gading,warga kuala trang,Nagan Raya sesuai Nomor Lp/B/31/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 05 maret 2026. "Iya kami telah menerima laporan dari saudara Zulkifli warga desa kuala trang kecamatan kuala pesisir atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara Teuku Laksamana dan Teuku Banta Gading,sesuai dengan undang-undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 493 UU Nomor 01 KUHP,dan segera akan menindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku".kata AKP M.Rizal.