Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti pengelolaan sejumlah kegiatan pertanian dan irigasi di Provinsi Aceh yang tercatat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. TTI meminta Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan,Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian, menjelaskan secara terbuka dasar penetapan metode pelaksanaan
tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun TTI, terdapat 120Buat di
paket/kegiatan dengan total nilai
Rp520.731.763.000 atau sekitar Rp520,73 miliar.
Dari daftar tersebut, TTI mengidentifikasi
sedikitnya 37 kegiatan yang secara eksplisit
memakai nomenklatur irigasi perpompaan, irigasi
perpipaan, atau operasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi tersier, dengan total anggaran sekitar Rp139,44 miliar.
TTI menilai besarnya nilai kegiatan tersebut
membutuhkan transparansi yang lebih tinggi,
khususnya mengenai alasan penggunaan
swakelola, siapa pelaksananya, bagaimana
pengadaan bahan dan peralatan dilakukan,
bagaimana pembayaran tenaga kerja dilakukan,
serta siapa yang bertanggung jawab apabila
ditemukan kekurangan volume atau mutu pekerjaan.Buat di
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan
persoalan yang dipertanyakan TTI bukan sekadar
boleh atau tidaknya swakelola, tetapi apakah
karakter pekerjaan, kemampuan pelaksana,
mekanisme pengadaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban anggarannya memang
memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Kami meminta Kepala Balai menjelaskan
kepada publik mengapa pekerjaan yang memiliki unsur konstruksi dan nilai miliaran rupiah dikelola secara swakelola. Jangan sampai swakelola justru membuat proses pengadaan menjadi lebih tertutup dan menyulitkan publik mengetahui siapa sebenarnya yang mengerjakan pekerjaan, dari mana material dibeli, serta bagaimana kewajaran harganya dihitung,
” kata Nasruddin.Buat di Sedikitnya 37 Kegiatan Irigasi Senilai Rp139,44 Miliar Berdasarkan daftar kegiatan yang dianalisis TTI,
kegiatan irigasi tersebut antara lain:
1. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan
Kabupaten Aceh Utara — Rp16.983.000.000.
2. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Timur —
Rp14.535.000.000.
3. Pekerjaan Konstruksi Irigasi PerpompaanBuat di
Kabupaten Bireuen — Rp12.852.000.000.
4. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tamiang —
Rp10.710.000.000.
5. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan
Kabupaten Pidie — Rp10.404.000.000.
6. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan
Kabupaten Aceh Tenggara — Rp7.038.000.000.
7. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Jaya —
Rp5.508.000.000.Buat di
8. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Utara — Rp5.000.000.000.
9. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tengah — Rp4.896.000.000.
10. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Timur — Rp4.800.000.000.
11. Pelaksanaan Jaringan OP Irigasi Tersier Kabupaten Pidie Jaya — Rp4.000.000.000.
12. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Bireuen — Rp4.000.000.000.
13. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan
ĶPerpompaan Kabupaten Gayo Lues — KRp2.754.000.000.
15. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi
Tersier Kabupaten Aceh Tamiang — Rp2.500.000.000.
16. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan
Kabupaten Simeulue — Rp2.448.000.000.Buat di
17. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan
Kabupaten Aceh Tengah — Rp2.444.000.000.
18. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan
Kabupaten Pidie Jaya — Rp2.295.000.000.
19. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan
Kabupaten Aceh Utara — Rp2.256.000.000.
20. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi
Tersier Kabupaten Aceh Jaya — Rp2.000.000.000.Buat di
21. Irigasi Perpompaan Kabupaten Nagan Raya Rp1.989.000.000.
22. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Simeulue — Rp1.692.000.000.
23. Pekerjaan Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Besar — Rp1.683.000.000.
24. Pelaksanaan Kegiatan OP Irigasi Tersier
Kabupaten Simeulue — Rp1.500.000.000.
25. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi
Tersier Kabupaten Aceh Tengah ) Rp1.400.000.000.
26. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi
Tersier Kabupaten Aceh Besar — Rp1.400.000.000.
27. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan
Kabupaten Gayo Lues — Rp1.316.000.000.
28. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan
Kabupaten Aceh Timur — Rp1.316.000.000.
29. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan
Kabupaten Aceh Tenggara — Rp1.222.000.000.
30. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan
Kabupaten Nagan Raya — Rp1.128.000.000.
31. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan
Kabupaten Aceh Jaya — Rp1.127.000.000.
32. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi
Tersier Kabupaten Pidie — Rp1.000.000.000.
33. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi
Tersier Kabupaten Aceh Tenggara — Rp800.000.000.
34. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kota
Langsa — Rp306.000.000.
35. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kota
Langsa — Rp282.000.000.
36. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kota
Lhokseumawe — Rp188.000.000.
37. Irigasi Perpompaan Kota Lhokseumawe —
Rp153.000.000.
Di luar daftar tersebut juga terdapat kegiatanBuat di
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan yang Diserahkan kepada Masyarakat dalam Bentuk Uang senilai Rp20 miliar, yang menurut TTI juga perlu dijelaskan secara terpisah mengenai penerima, lokasi, mekanisme penyaluran dan pertanggung jawabannya.
Papan Proyek Tunjukkan Balai Kelas I Medan sebagai Penanggung Jawab TTI juga memperoleh dokumentasi papan proyek yang mencantumkan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan di bawah Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian.Dalam papan tersebut tercantum pekerjaan Konstruksi Cetak Sawah di Kabupaten Pidie,Buat di Provinsi Aceh seluas 304 hektare, dengan nilai kontrak Rp9.261.121.000. Nomor kontraknya 163/HK.230/J.7/05/2026, dengan masa kerja 90 hari
kalender.
Papan proyek tersebut mencantumkan Universitas Malikussaleh sebagai perencana, Kodim 0102 Pidie sebagai pelaksana, dan Politeknik Medan sebagai pengawas. Informasi ini, menurut TTI, semakin menguatkan perlunya Balai menjelaskan secara rinci model kelembagaan serta dasar pemilihan pihak-pihak yang dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
TTI menegaskan bahwa temuan itu belum dengan
sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau
tindak pidana. Namun, besarnya nilai anggaran dan banyaknya pekerjaan fisik yang menggunakan mekanisme swakelola merupakan alasan yang cukup bagi publik untuk meminta keterbukaan.
TTI Minta Balai Buka Dokumen Swakelola Menurut TTI, sekurang-kurangnya terdapat beberapa dokumen yang seharusnya dapat dibuka untuk menguji akuntabilitas kegiatan, yakni dasar penetapan swakelola, tipe swakelola yang digunakan, Kerangka Acuan Kerja, RAB/HPS atau dokumen estimasi biaya, kontrak atau perjanjian kerja sama, daftar lokasi dan volume pekerjaan,daftar penerima manfaat, mekanisme pembelian material dan peralatan, laporan kemajuan fisik dan keuangan serta berita acara serah terima.
TTI juga meminta Balai menjelaskan apakah seluruh paket tersebut benar berada di bawahBuat di Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan atau terdapat kegiatan yang secara administrasi berada pada Satker lain. Dokumen 120 paket yang dimiliki TTI tidak mencantumkan identitas Satker untuk masing-masing kegiatan, sehingga atribusi setiap paket kepada satu Balai tertentu harus diverifikasi dari RUP, DIPA atau dokumen kontraknya.
“Jangan sampai publik hanya mengetahui angka ratusan miliar dan nama kegiatan, tetapi tidak mengetahui siapa Kuasa Pengguna Anggaran,PPK, pelaksana swakelola, pemasok material dan pihak yang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan,,” ujar Nasruddin.
TTI Dorong Audit dan Pemeriksaan Lapangan TTI mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan aparat pengawasan terkait melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap kegiatan-kegiatan bernilai besar, terutama dengan membandingkan RAB dengan realisasi lapangan, volume pekerjaan, harga material, penggunaan alat, jumlah tenaga kerja, pembayaran upah serta kualitas hasil konstruksi.
TTI juga akan melakukan pengecekan lapangan secara sampling terhadap lokasi-lokasi kegiatan irigasi di Aceh dan membandingkan kondisi fisik dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen.
“Swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru ketika pekerjaan bernilai besar tidak melalui kompetisi penyedia, mekanisme kontrol,transparansi harga dan pemeriksaan fisik harus jauh lebih kuat,” tutup Nasruddin