-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Pertanyakan Sikap Kadin dan Asosiasi Kontraktor Aceh: “Rp54 Triliun Rehab Rekon Mengalir, Mengapa Kontraktor Lokal Hanya Jadi Penonton?”

    Aug 11, 2026, 9:07 AM WIB Last Updated 2026-08-11T02:08:10Z
    Wartanad.id - BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan sikap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta berbagai asosiasi perusahaan jasa konstruksi di Aceh yang dinilai belum menunjukkan sikap terbuka dan tegas terhadap pola pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana banjir.sebut Nasruddin Bahar koordinator TTI (11/08)

    TTI secara khusus mempertanyakan posisi organisasi seperti Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo, Askonas/Askosnas serta asosiasi jasa konstruksi lainnya yang seharusnya berada di garis depan memperjuangkan kesempatan berusaha bagi perusahaan konstruksi daerah.

    “Ketika anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh bernilai puluhan triliun rupiah masuk dari Pemerintah Pusat, seharusnya Kadin dan asosiasi kontraktor bertanya: berapa bagian pekerjaan yang dapat dikerjakan pengusaha Aceh? Jangan sampai uangnya turun ke Aceh, proyeknya berada di Aceh, tetapi kontraktor Aceh hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.

    Menurut data yang dihimpun TTI, nilai program rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan mengalir ke Aceh dalam beberapa tahun ke depan mencapai sekitar Rp54 triliun. TTI meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membuka secara rinci sumber angka tersebut, daftar program, lokasi, nilai setiap paket, metode pengadaan serta siapa pelaksananya agar masyarakat memperoleh gambaran utuh.

    TTI juga menyoroti informasi mengenai sedikitnya lima paket pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan total sekitar Rp1,5 triliun yang disebut dilaksanakan oleh BUMN melalui mekanisme penunjukan langsung.

    Jika informasi tersebut benar, TTI meminta pemerintah menjelaskan kepada publik dasar hukum penunjukan langsung, kondisi yang menjadi dasar penggunaan metode tersebut, nama paket, nilai masing-masing paket, BUMN pelaksana, serta alasan pekerjaan tidak dikompetisikan kepada badan usaha jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan.

    TTI menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keterlibatan BUMN.

    Persoalannya adalah apakah kebijakan pengadaan telah memberikan persaingan usaha yang sehat, transparansi, efisiensi dan kesempatan yang proporsional kepada pelaku usaha daerah yang memiliki kompetensi serta kualifikasi.

    Irigasi, Pompa dan Rehabilitasi Lahan Juga Disorot

    Selain pembangunan SPAM, TTI turut menyoroti sejumlah pekerjaan rehabilitasi sektor pertanian, di antaranya pekerjaan irigasi, pompanisasi dan rehabilitasi lahan pertanian yang menurut temuan awal TTI banyak dilaksanakan dengan pola swakelola.

    TTI meminta pemerintah membedakan dengan jelas kegiatan yang secara karakteristik memang tepat dilaksanakan secara swakelola dengan pekerjaan yang secara substansi merupakan pekerjaan konstruksi dan secara teknis lebih tepat dilaksanakan badan usaha jasa konstruksi.

    “Swakelola bukan berarti seluruh pekerjaan dapat begitu saja dikerjakan tanpa penyedia. Harus dilihat karakter pekerjaannya, siapa pelaksananya, kemampuan teknisnya, peralatan, tenaga ahli, pertanggungjawaban mutu sampai dasar penetapan metode pengadaannya,” ujar Nasruddin.

    TTI menilai persoalan ini penting karena Indonesia telah memiliki kerangka hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang telah mengalami perubahan, terakhir antara lain melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pengadaan melalui penyedia maupun swakelola. Penyelenggaraan jasa konstruksi juga berada dalam kerangka UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan pelaksanaannya.

    Karena itu, menurut TTI, penggunaan swakelola maupun penunjukan langsung harus mempunyai dasar, kriteria dan justifikasi yang dapat diperiksa, bukan semata-mata pilihan administratif untuk menghindari kompetisi.

    TTI: Di Mana Suara Kadin dan Asosiasi?

    TTI mempertanyakan mengapa isu sebesar ini belum memunculkan respons kuat dari organisasi dunia usaha konstruksi Aceh.

    “Kalau proyek hanya puluhan miliar mungkin orang menganggap kecil. Tetapi ini menyangkut pembangunan Aceh pascabencana dengan nilai puluhan triliun rupiah. Di mana suara Kadin? Di mana Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo, Askonas dan organisasi kontraktor lainnya?” ujar Nasruddin.

    Menurut TTI, asosiasi perusahaan jasa konstruksi tidak semestinya hanya aktif ketika mengurus keanggotaan, sertifikasi atau kepentingan internal organisasi.

    Asosiasi juga mempunyai tanggung jawab moral memperjuangkan iklim usaha yang sehat, kompetitif dan memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

    TTI mengingatkan bahwa keterlibatan kontraktor lokal dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memiliki efek ekonomi yang luas.

    Jika badan usaha Aceh memperoleh kesempatan secara kompetitif, uang pembangunan akan ikut berputar di daerah melalui tenaga kerja lokal, penyewaan alat, pembelian material, transportasi, penginapan, konsumsi hingga pajak daerah dan aktivitas ekonomi turunannya.

    Sebaliknya, apabila sebagian besar paket bernilai besar dikerjakan pihak yang berasal dari luar daerah atau diberikan melalui mekanisme yang sangat terbatas, maka manfaat ekonomi program rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap dunia usaha lokal dikhawatirkan menjadi minimal.

    TTI Minta Semua Paket Dibuka

    TTI mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membangun satu sistem informasi khusus yang membuka seluruh paket rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh kepada publik.

    Informasi tersebut setidaknya harus memuat:

    1. nama seluruh paket rehabilitasi dan rekonstruksi;
    2. kementerian/lembaga atau satuan kerja penanggung jawab;
    3. lokasi pekerjaan;
    4. pagu dan HPS;
    5. sumber anggaran;
    6. metode pengadaan;
    7. paket tender, e-purchasing, penunjukan langsung dan swakelola;
    8. nama penyedia atau pelaksana;
    9. nilai kontrak;
    10. progres fisik dan keuangan; serta
    11. alasan dan dasar hukum jika menggunakan penunjukan langsung atau swakelola untuk pekerjaan bernilai besar.

    TTI juga mengajak Kadin Aceh dan seluruh asosiasi jasa konstruksi segera menggelar forum bersama untuk menghitung berapa nilai pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang benar-benar dapat diakses perusahaan lokal.

    “Jangan tiga tahun kemudian baru dihitung dan ternyata puluhan triliun rupiah proyek telah selesai, sementara pengusaha Aceh hanya kebagian menjadi subkontraktor, penyedia material atau bahkan sekadar menonton,” tegas Nasruddin.

    TTI: Rehab Rekon Harus Memulihkan Infrastruktur Sekaligus Ekonomi Aceh

    TTI menegaskan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bertujuan membangun kembali jalan, jembatan, SPAM, irigasi, lahan pertanian dan infrastruktur lainnya.

    Program sebesar ini seharusnya sekaligus digunakan untuk menghidupkan kembali ekonomi masyarakat dan dunia usaha Aceh pascabencana.

    “Kalau seluruh pekerjaan strategis ditarik ke BUMN, sebagian pekerjaan konstruksi dimasukkan ke swakelola, lalu perusahaan lokal tidak mendapatkan ruang kompetisi yang memadai, kita perlu bertanya: siapa sebenarnya yang menikmati multiplier effect dari puluhan triliun rupiah anggaran pemulihan Aceh?” tutup Nasruddin.

    TTI meminta Kadin Aceh dan seluruh asosiasi kontraktor tidak diam. Ini waktunya duduk bersama, membuka data dan memperjuangkan kompetisi yang sehat, bukan meminta proyek dibagi-bagi, tetapi menuntut kesempatan yang adil untuk ikut bersaing.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini