Pidie jaya ( Wartanad.id) - Kasus pembunuhan santri Dayah Anwarul Munawarah Pidie Jaya yang terjadi beberapa waktu silam yang menyita perhatian publik telah masuk pada tahap persidangan. Pengadilan Negeri Pidie Jaya telah menggelar sidang perdana pada tanggal 6 mei 2025 yang dipimpin oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Meureudu Pidie Jaya dan juga ikut dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Pelaku, Tim Penunut Umum, serta Tim Kuasa Hukum Korban. Rabu (07/05/2025)
Sidang perdana yang diagendakan pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum telah usai dilaksanakan (6/5/2025), atas dakwaan JPU Tim Kuasa Hukum Korban Deni Andesa, S.H. menyatakan akan mengajukan eksepsi, dan pihaknya akan menyelesaikan dalam waktu yang singkat karena harus diserahkan pada hari Rabu tanggal 7 mei 2025, mengingat kasus tersebut harus dilaksanakan secara maraton dikarenakan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, demi pembelaan hak-hak hukum terdakwa tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Deni Andesa, S.H. dari Kantor Pengacara Muda & Partners terpantau oleh awak media melaksanakan kerja lembur pada malam hari untuk menyiapkan eksepsi tersebut guna untuk diajukan pada persidangan hari ini (7/5/2025)
Deni Andesa, S.H. menyebutkan meskipun pelaku telah didakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 339 KUHP dan beberapa pasal dalam dakwaan subsider, kami selaku Penasehat hukum menegaskan agar penanganan kasus ini tidak mengabaikan asas praduga tidak bersalah meskipun majelis hakim telah lebih dulu mendapatkan uraian kronologi dari tim penuntut umum, dan kami berharap melalui persidangan agar terungkap semua rangkaian peristiwa atau kronologi secara transparan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga korban maupun terdakwa.
Pada tanggal 7 mei 2025 tim penasehat hukum Terdakwa sampai pukul 12.00 wib telah menyerahkan eksepsi, dan kemudian persidangan di score untuk menunggu tanggapan tim Penunut Umum atas eksepsi dari tim Penasehat Hukum Terdakwa.
Untuk diketahui peristiwa naas itu dilatarbelakangi oleh tindakan perkelahian antara pelaku dengan korban, perkelahian itu dipicu karena lebih dulu adanya tindakan penghinaan yang dilakukan korban kepada terdakwa, hal ini sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tim Penuntut Umum.
Adapun diluar dari persidangan kasus tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan belasungkawa sebesar-besarnya atas kejadian ini, Semoga pihak keluarga korban dapat menerima kunjungan dari keluarga terdakwa secara kekeluargaan. Ucap Deni.Laporan ( FH01 Laporan ( FH01)