-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    PH Keluarga Terdakwa (NZ) Mengapresiasi Putusan PN Meureudu Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Santri Dayah Anwarul Munawarah

    May 17, 2025, 10:00 AM WIB Last Updated 2025-05-17T05:27:15Z

     

    Deni Andesa, S.H. (Tuan MUDA), Tim Penasehat Hukum Keluarga Terdakwa Anak (NZ)Mengapresiasi Putusan PN Meureudu Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Santri Dayah Anwarul Munawarah Pidie Jaya( Foto Dokumentasi Tim Pers Ginting SH)


    PIDIE JAYA ( WARTANAD.ID) - Rangkaian proses persidangan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan antara santri di Dayah Anwarul Munawarah Pidie Jaya dengan Nomor Perkara 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Mrn telah berlangsung sejak tanggal 6 Mei 2025 turut hadiri Tim penasehat hukum keluarga Terdakwa dari Kantor Pengacara MUDA & Partner, Penuntut Umum, Bapas, Peksos, serta Tim Penasehat Hukum keluarga Korban telah berlangsung dengan aman dan hikmat serta menjunjung tinggi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 



    Untuk diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap peristiwa naas tersebut berawal dari perkelahian antara terdakwa (NZ) dengan korban (AM) yang dilatarbelakangi korban terlilit hutang dengan terdakwa (NZ), ketika terdakwa (NZ) menagih hutang pada korban (AM), terdakwa (NZ) terlebih dulu ditantang oleh korban (AM) untuk berkelahi dan dicaci maki, sehingga dari perkelahian tersebut telah mengakibatkan korban AM meninggal dunia.


    Tim Penasehat Hukum Keluarga Terdakwa Deni Andesa, S.H. didampingi Taufik Akbar, S.H., CPM memberikan keterangan kepada awak media selama proses persidangan majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut melaksanakan persidangan secara khusus dengan memperhatikan mekanisme penanganan perkara anak dimana persidangan dilaksanakan dengan sifat tertutup untuk umum dan batas waktu penyelesaian perkara pidana anak serta hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 


    Sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan putusan juga telah memberikan kesempatan kepada orang tua/wali/pendamping korban anak dan terdakwa anak serta pihak BAPAS untuk mengemukakan hal yang bermanfaat baik bagi terdakwa anak (NZ) maupun keluarga korban, Oleh karenanya kami Penasehat hukum keluarga terdakwa menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu telah melaksanakan amanat peraturan perundangan yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.



    Pada tanggal 16 Mei 2025 majelis hakim yang mengadili perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Meureudu telah membacakan putusan dalam persidangan yang tertutup untuk umum pada pokoknya menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak (NZ) selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Penasehat hukum keluarga Terdakwa menilai majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap terdakwa anak (NZ) telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti usia anak, latar belakang keluarga, lingkungan sosial, serta motif dan tujuan tindak pidana yang dilakukan. “Pungkas Deni”.



    Untuk diketahui dalam konteks pertanggungjawaban pidana anak, putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Mrn menunjukkan bahwa meskipun anak sebagai pelaku tindak pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tidak menyimpangi perlindungan khusus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “tambah Deni”


    Selanjutnya pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (setengah) dari maksimun pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi pedoman dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan demikian penasehat hukum keluarga Terdakwa menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu telah memberikan rasa keadilan secara berimbang.


    Pemidanaan anak bukan bermaksud untuk membalas perbuatannya, melainkan untuk memberikan sanksi yang memotivasi anak untuk tidak mengulangi tindak pidana. Tutup Deni. (FH01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini