-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Menggugat Peraturan Rektor USK Tentang Pengadaan Barang dan jasa di lingkup Kampus.

    Jun 12, 2025, 5:01 PM WIB Last Updated 2025-06-12T10:01:15Z
    Wartanad.id - Banda aceh - Peraturan Rektor USK Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Kampus USK melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.kata Nasruddin bahar koordinator TTI melalui pesan seluler 12/06/25

    Nasruddin menambahkan,Selama ini Pedoman Tender atau Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kampus Universitas Syiah Kuala USK berpedoman pada Peraturan Rektor yang sesungguhnya dalam hirarki Hukum sangat jauh jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden.

    Tindakan dan Kebijakan Rektor selaku Pengguna Anggaran selama ini bertentangan dengan Hukum sehingga perbuatan tersebut sudah digolongkan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Negara yang akibat kebijakan Rektor tersebut dapat memperkaya diri sendiri, orang lain dan Koorporasi.imbuh Nasruddin bahar

    Sambungnya,Dalam pengelolaan Anggaran dinilai Pihak Rektorat sangat tertutup tidak transparan sehingga engawasan publik tidak dapat dilakukan secara transparan, Padahal kampus tempat manusia di didik mempunyai moral dan etika tapi malah terjadi sebaliknya justru dikampuslah melahirkan otak otak nya Koruptor.

    Sudah menjadi rahasia umum akses Tender dikampus USK sangat tertutup tidak seperti biasanya Instansi lain sangat mudah mengakses informasi tender. USK mempunyai syarat syarat tersendiri yang tidak diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Banyak persyaratan yang sengaja ditambah tambah sehingga menjurus pada tindakan diskriminatif dan menutup persaingan yang sehat.

    Kepada Aparat Penegak Hukum diminta untuk Pro aktif jika perlu memeriksa pihak pihak yang terkait dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa mulai dari PPK,KPA sampai Penggunan Anggaran dalam hal ini Rektor USK sendiri.tegas Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini