Transparansi Tender Indonesia TTI mengirimkan Surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP selaku Regulator Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. LKPP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Tekhnis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Sebut Nasruddin bahar koordinator TTI (16/06/25)
Nasruddin menjelaskan,Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak objektif. Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis apabila hal tersebut diatur dalam Undang Undang , Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Dalam hal masih terdapat peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau Pengaturan lainnya yang mengatur penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak objektif dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan yang dimaksud.ucap Nasruddin bahar
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara tentang penambahan syarat Izin Galian C untuk pengadaan Material Bangunan dinilai penambahan syarat yang diskriminatif yang justru bertentangan dengan Undan Undang dan Larangan Penambahan Syarat dari Peraturan Kepala LKPP.
Izin Usaha Pertambangan IUP Golongan C boleh saja dipersyaratkan pada persyaratan berkontrak bukan pada Persyaratan Tender. IUP Galian C dikatakan diskriminatif karena tidak semua peserta tender mampu memenuhi Surat Dukungan Material yang memiliki Izin Galian C, Hanya perusahaan tertentu yang mampu melampirkan Dukungan Material yang punya Izin Galian C. Perusahaan dari luar Kabupaten Aceh Tenggara misalnya pasti tidak mampu bersaing dengan kontraktor lokal yang sudah dikondisikan sebelumnya.terang Nasruddin bahar
Transparasi Tender Indonesia TTI meminta LKPP mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tenggara agar Kepala Dinas PUPR Kab.Aceh Tenggara mencabut kembali surat edaran yang sudah pernah dikeluarkan bersamaan dokumen tender.
TTI juga mendesak Kabag ULP Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Tenggara untuk membatalkan seluruh tender yang sudah diumumkan karena Dokumen Tender tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta Perubahannya Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jika Kabag ULP tetap dengan keputusannya melanjutkan proses tender tanpa merubah Dokumen Tender maka hasil Tender Batal Demi Hukum.tutup Nasruddin bahar