-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Jembatan Box Culvert di Desa Tumpok 40 Dikeluhkan Warga Kepala Desa: "Pembangunan Box Culvert Sesuai Mekanisme Dan Prosedur Yang Berlaku."

    Fauzal
    Jul 21, 2025, 10:51 AM WIB Last Updated 2025-07-21T04:52:31Z

     Jembatan Box Culvert di Desa Tumpok 40 Dikeluhkan Warga.

    Kepala Desa: "Pembangunan Box Culvert Sesuai Mekanisme Dan Prosedur Yang Berlaku." ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)



    Pidie ( WARTANAD.ID) – Sejumlah warga Desa Tumpok 40, Kecamatan Pidie , Kabupaten Pidie, mengeluhkan kondisi jembatan box culvert yang baru dibangun menggunakan Dana Desa. Pasalnya, jembatan tersebut dibangun terlalu tinggi dari permukaan jalan, sehingga menyulitkan akses kendaraan yang melintas.


    Menurut warga, sejak jembatan tersebut selesai dibangun, beberapa kendaraan terutama sepeda motor dan mobil kecil mengalami kesulitan saat ingin melintasinya. Tidak sedikit pengendara terpaksa memutar arah atau bahkan menurunkan penumpang untuk dapat melintasi bagian yang curam.


    "Jalannya terlalu tinggi dan curam, jadi kalau naik motor susah sekali, apalagi kalau bawa barang. Banyak yang terpaksa turun atau dorong motor," ujar salah seorang warga kepada wartawan, Senin (21/7/2025).


    Kondisi ini sudah berlangsung beberapa waktu, dan warga mulai mempertanyakan perencanaan pembangunan yang dinilai kurang memperhatikan aksesibilitas dan kenyamanan pengguna jalan.


    Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tumpok 40 Sunardi melalui sekertaris desa Mauzul mengakui bahwa tinggi jembatan disengaja karena adanya rencana peninggian badan jalan yang akan dilakukan pada tahap pembangunan berikutnya.


    "Kita bangun sesuai Rencana Anggaran Biaya ( RAB) karena sudah ada rencana pembangunan jalan lanjutan. Tapi kalau sampai tahun depan jalan tidak juga dibangun, maka akan kami perbaiki box culvert tersebut agar sesuai dengan kondisi jalan saat ini," jelas sekdes.


    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendengar masukan dari masyarakat dan akan melakukan evaluasi bersama tim teknis dan pendamping desa, Dan kami berharap kepada masyarakat jangan lah kita melakukan hal-hal yang negatif marilah kita sama-sama membangun desa jangan langsung mengutarakan dan menghasut kinerja kami, kalaupun ada dugaan kejanggalan terhadap mekanisme pengelolaan dana desa mari kita rembukan dan kami siap menerima masukan dari masyarakat saya, Ucap Mauzul Bahri.



    Keuchik Gampong Tumpok 40 Sunardi menegaskan Himbauan kepada Masyarakat Desa tumpok 40 

    Dalam upaya menjaga fasilitas umum milik desa, kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perusakan terhadap sarana dan prasarana desa.


    Perlu diketahui bahwa tindakan merusak fasilitas umum merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP, yang berbunyi:


    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan...”


    Mari kita jaga dan rawat bersama fasilitas desa demi kenyamanan dan kemajuan kita bersama.


    Proyek pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025, dengan tujuan untuk memperlancar akses antar Kecamatan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini