Kuasa Hukum M.R. Yani.Z Bin Zulkifli :Penyidik Polres Pidie Disebut Terlalu Dini Sebut Kasus Penipuan Rumah Bantuan Rugikan Pelapor Rp1,5 Miliar, Nyatanya Dipersidangan Hanya Rp. 80 Juta. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Sigli, ( Wartanad.id) – Terdakwa M.R. Yani.Z Bin Zulkifli, yang kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Bakti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sigli, diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait program rumah bantuan. Namun, pernyataan dari penyidik Polres Pidie yang menyebut kerugian Pelapor mencapai Rp1,5 miliar dinilai terlalu dini dan tidak sesuai fakta penyidikan awal. Minggu (27/07/2025)
M. Teguh Pribadi, SH, Sumber dari pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa jumlah kerugian dalam perkara yang menjerat M.R. Yani.Z sebetulnya hanya sebesar Rp80 juta dan hal ini juga berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, bukan Rp1,5 miliar sebagaimana diklaim aparat kepolisian.
"Jumlah kerugian yang sebenarnya, berdasarkan data yang sah dan bukti yang diajukan dalam persidangan, hanya sekitar Rp80 juta. Pernyataan yang menyebut Rp1,5 miliar masih sangat prematur dan bisa menyesatkan opini publik," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, dalam penetapan Pengadilan Negeri Sigli dengan nomor 87/Pen.Pid/2025/PN Sgi, majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ditahan selama 30 hari, mulai 18 Juni hingga 17 Juli 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 378 jo 372 jo 65 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penahanan dilakukan atas dasar pertimbangan penyidikan yang telah berjalan sejak April 2025, termasuk penahanan awal oleh penyidik, kemudian diperpanjang oleh jaksa penuntut umum.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap persidangan. Pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa berharap proses hukum berjalan adil, serta informasi yang disampaikan ke publik berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi sepihak.