Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara terkait dengan persyaratan tender yang diskriminatif tidak sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan SDP yang diatur pada Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia.sebut Nasruddin bahar koordinator TTI melalui pesan seluler (29/07/25)
Sambungnya,Surat Edaran LKPP nomor 5 tahun 2022 melarang penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat tekhnis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa kecuali diatur dalam undang undang dan Peraturan Presiden.
Ia menambahkan,Surat Kepala Dinas PUPR Aceh tenggara yang mewajibkan peserta tender melampirkan surat dukungan material dari toko atau distributor barang dan Surat Dukungan pengadaan Material bangunan yang dikeluarkan oleh Pemilik tambang yang punya izin Galian C dinilai sebagai persyaratan diskriminatif yang tidak semua peserta mampu mengurusnya. Dalam surat Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara tersebut juga mempersyaratkan surat dukungan harus dari kabupaten setempat maka inilah yang disebutkan persyaratan diskriminatif.
Dalam perpres 12 tahun 2021 beserta perubahannya Pokja atau KPA dilarang menambah nambah persyaratan tender sehingga tidak terjadinya persaingan sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU diminta bersikap cepat tanggap jika tidak maka semua produk tender di Kabupaten Aceh Tenggara di nilai Cacat Hukum karena Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Jika banyak pekerjaan yang sudah berkontrak maka kontrak tersebut batal demi hukum.tutur Nasruddin bahar
Persaingan sehat sebagaimana diamanahkan undang undang Persaingan Usaha tidak dijalankan sepenuh hati, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak mematuhi Undang Undang yang sudah dibuat. Kadis PUPR dan ULP Aceh Tenggara tidak mampu membedakan mana persyaratan tender mana persyaratan berkontrak. Surat yang dikeluarkan oleh Kadis PUPR cacat Hukum.
Seharusnya APIP Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak tergiring dengan opini yang dijelaskan oleh Kadis PUPR yang menjelaskan dampak lingkungan dengan menggunakan bahan material resmi yang punya izin galian C. Dukungan material boleh dipersyaratkan tapi dalam syarat berkontrak bukan syarat ikut tender.kata Nasruddin bahar
Jika APIP dan APH tidak merespon maka kedepan banyak Pejabat Negara yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Jika tender dilakukan secara terbuka bersaing, adil, transparan maka Negara akan diuntungkan dari selisih penawaran yang uangnya akan masuk ke Kas Negara sehingga bisa dimanfaatkan untuk program atau kegiatan yang lainnya untuk kepentingan masyarakat.ucap Nasruddin bahar