Wartanad.id - Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin bahar dalam keterangan pers nya (15/07/25),Mengatakan, Mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan Rekomendasi kepada Dinas PUPR Aceh Tenggara terkait dengan persyaratan Tender yang diskriminatif sehingga melanggar Perpres 16 Tahun 2018 bererta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Nasruddin menambahkan,Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP dalam surat nya nomor 13873/D.4.3/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, Dalam isi suratnya LKPP memeberikan tanggapan tentang Penambahan syarat yang tidak dibenarkan dalam proses tender sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat. LKPP pada angka 5 huruf c menyebutkan Dalam hal terdapat bukti lain yang menunjukkan bahwa output pekerjaan tetap bisa dicapai tanpa melalui penambahan persyaratan, maka penambahan persyaratan tersebut mengindikasikan tindakan diskriminatif dan berpotensi menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha proses pemilihan.
Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara mempersyaratkan Izin Galian C kepada peserta tender padahal Izin galian C tidak berpengaruh pada Output Pekerjaan seperti Pekerjaan Galian Pipa misalnya tanpa izin galian C pekerjaan tersebut tetap dapat dikerjakan. Kadis PUPR Kabupaten Aceh Tenggara tidak bisa membedakan mana disebut Syarat Tender dan manapula disebut Syarat Berkontrak. Izin Galian C bisa saja dipersyaratkan dalam syarat syarat Kontrak bukan pada syarat Tender. Tidak semua peserta tender mampu mengurus surat dukungan Izin Galian C sehingga syarat tersebut digolongkan Diskriminatif.ucap pria yang akrab di sapa cek Nas ini
Sambungnya,Kepada Inspektorat selaku Pengawas Internal Pemerintah APIP dapat menjalankan Tugas dan tanggung jawab nya scara bijak dan tidak terpengaruh oleh intervensi manapun termasuk intervensi Kepala Daerah yang merupakan atasan langsung.
Kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Aceh Tenggara diminta melakukan langkah langkah Pro Aktif mengikuti perkembangan yang terjadi sehingga Tindakan Korupsi dapat dicegah sebelum terjadinya Korupsi. APH dapat memberikan sanksi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Negara sehingga tidak terjadinya kerugian uang Negara.tegas Nasruddin bahar