-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Empat Terdakwa Korupsi Jalan di Pidie Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Uang Rp678 Juta Dirampas untuk Negara

    Fauzal
    Aug 25, 2025, 1:43 PM WIB Last Updated 2025-08-25T06:48:12Z

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigli Muliana, S.H., M.H. : Empat Terdakwa Korupsi Jalan di Pidie Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Uang Rp678 Juta Dirampas untuk Negara. (Foto Dokumentasi Arif)


    BANDA ACEH (WARTANAD.ID) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan serta Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (25/8/2025).


    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Rhazi, S.H., M.H dan Abrari Rizki Falka, S.H., M.H membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa. Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


    Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yaitu:


    1. Buchari, AP., M.Si Bin Umar Abdullah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie),



    2. Muhammad Fadhli Bin M. Yusuf,



    3. Faisal, ST Bin Abdul Karim,



    4. Risnandar, ST Bin Nurdin.




    Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut agar uang tunai Rp678 juta yang telah disita dirampas untuk negara, sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.


    Proyek Jalan Bermasalah


    Kasus ini berawal dari proyek jalan sepanjang 2.550 meter dengan nilai kontrak mencapai Rp5,96 miliar. Proyek tersebut direncanakan oleh CV ZEC, dilaksanakan CV RCU, dan diawasi CV BC. Namun, hasil pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.


    Alih-alih meningkatkan kualitas infrastruktur, jalan yang baru selesai dikerjakan justru mengalami kerusakan dini. Investigasi menemukan penggunaan material tidak sesuai standar, serta adanya kekurangan volume material yang mengakibatkan mutu jalan jauh dari yang direncanakan.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Lhokseumawe serta audit dari Inspektorat, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp677.709.730.


    Sidang Dilanjutkan Pekan Depan


    Ketua Majelis Hakim, Muhammad Jamil, S.H., setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim penasihat hukum mereka.


    Komitmen Kejaksaan


    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, S.H., melalui Kasi Intelijen, Muliana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi dengan profesional, transparan, dan demi kepentingan masyarakat.


    “Penegakan hukum terhadap kasus korupsi adalah wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memastikan pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Muliana.


    Kasus ini kembali menambah deretan panjang perkara korupsi infrastruktur di Aceh, yang selama ini menjadi sorotan publik lantaran banyak proyek pembangunan daerah tidak berjalan sesuai harapan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini