-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendukung Penuh sikap KPK yang meminta seluruh Pimpinan Daerah di Aceh menyerahkan data Pokir Dewan sebelum 3 September 2025.

    Aug 23, 2025, 6:38 AM WIB Last Updated 2025-08-22T23:38:20Z
    Wartanad.id - Transparansi Tender Indonesia TTI memberikan Apresiasi kepada KPK atas surat yang dikirim kepada seluruh pimpinan Daerah di Aceh termasuk Gubernur Aceh, Adapun isi surat tersebut meminta Kepala Daerah mengirim data kepada KPK tentang paket yang diusulkan melalui Pokok Pokok Pikiran anggota Dewan, Proyek strategis Daerah, Bantuan dana Hibah dan Bantuan Sosial.sebut Koordinator TTI Nasruddin bahar 23/08

    Nasruddin menjelaskan,Alasan KPK meminta data Proyek tersebut adalah sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diketahui proyek pokir dewan selama ini dianggarkan tidak sesuai dengan mekanisme pengusulan Anggaran. Paket paket yang diusulkan lewat Pokir umumnya tidak diusulkan oleh masyarakat melainkan atas inisiatif anggota dewan yang bersangkutan.

    Sambungnya,Modus usulan Pokir Dewan perlu diusut oleh KPK karena banyak proyek Pokir tidak sesuai dengan peruntukannya, KPK juga diminta menelusuri asal muasal lahirnya proyek dari Pokir apakah sudah sesuai dengan mekanisme misalnya usulan masyarakat melalui Musyawarah Pembangunan atau lebih dikenal dengan istilah Musrenbang yang dimualai dari Musrenbang Desa, Kecamatan, Provinsi. KPK diminta meneliti apakah proyek Pokir benar benar diusulkan melalui musrenbang jika tidak KPK perlu mendalami latarbelakang dari pokir tersebut.

    Pada umumnya Anggota Dewan menitipkan dana yang sudah disepakati sesuai dengan jabatan masing masing berapa porsi per anggota Dewan. Selanjutnya Pihak Dinas membuat program yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR sewaktu pengesahan APBK/APBA program atau proyek yang dibuat oleh SKPD/SKPA itulah dijadikan rujukan sebagai proyek pokir Dewan. Selanjutnya disinilah terjadinya penyalahgunaan wewenang dimana Anggota Dewan melalui koordinator yang ditunjuk untuk mengatur siapa saja rekanan yang mengerjakan proyek Pokir.tutur Nasruddin bahar

    Fakta hati ini hampir semua kegiatan seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Perkebunan, Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup, Dinas Sosial, Dinas Perkim, Dinas Koperasi UMKM sudah dilebeli dengan paket Pokir. KPA dan PPTK tidak berani menunjuk rekanan tanpa persetujuan yang punya Pokir dan inilah yang disebut penyalahgunaan wewenang yang berpotensi Korupsi.

    Semoga saja KPK benar benar menindaklanjuti jika ada paket pokir yang menyimpang dari aturan yang sudah ditentukan. KPK juga diminta mengusut tuntas isu Cash Back atau pengembalian uang dari Distributor yang seharusnya disetor ke Negara tapi faktanya disetor ke Oknum oknum tertentu, nilai pengembalian uang sungguh pantatis mencapai 30 - 40 %.tutup Nasruddin bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini