Pengelola Tol Dinilai Lalai, Praktisi Hukum Pidie Deni Andesa.SH, Desak Aparat Hukum Ungkap Penyebab dan Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Sibanceh.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Pidie ( Wartanad.id) – Praktisi hukum asal Pidie, Deni Andesa, S.H., mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya di Km 11 pintu masuk Padang Tiji–Seulimum. Insiden tragis tersebut menewaskan tiga pengendara dan menyebabkan dua orang lainnya luka berat.Minggu ( 7/9/2025)
Peristiwa yang terjadi beberapa pekan lalu itu mengundang sorotan publik karena hingga kini keluarga korban belum menerima kompensasi maupun kepastian hukum dari pihak pengelola jalan tol. Bahkan, dua korban luka berat yang masih menjalani perawatan intensif di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh dikabarkan tidak pernah dijenguk oleh pihak pengelola, yaitu PT Hutama Karya (HK) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang memegang konsesi pengelolaan ruas Tol Sibanceh.
Tanggung Jawab PT Hutama Karya (HK)
Menurut Deni Andesa, PT Hutama Karya tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum maupun moral. Sebagai perusahaan yang diberikan hak mengelola tol, Hutama Karya wajib memastikan keamanan, keselamatan, serta pelayanan prima kepada setiap pengguna jalan.
“Jangan hanya mau menerima keuntungan dari tarif tol, tapi ketika ada kecelakaan justru diam seribu bahasa. PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol Sibanceh memiliki tanggung jawab hukum dan moral. Mereka harus hadir, minimal memberikan perhatian dan bantuan kepada korban serta keluarga,” tegas Deni.
Landasan Hukum yang Mengikat
Kewajiban BUJT, termasuk PT Hutama Karya, telah diatur secara jelas dalam regulasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 107 menegaskan bahwa pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi dari BUJT atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dalam pengusahaan jalan tol.
Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) juga menyatakan bahwa pelaku usaha, termasuk pengelola jalan tol, wajib memberikan ganti rugi apabila pengguna jasa dirugikan akibat layanan yang diberikan.
“Pengelola tol tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis. Aturan hukum sudah sangat jelas. Apalagi ini menyangkut hilangnya nyawa manusia,” kata Deni.
Unsur Pidana dan Desakan Penetapan Tersangka
Dari sisi pidana, tragedi ini berpotensi menyeret pihak yang bertanggung jawab dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Sudah tiga orang meninggal dunia dan dua korban luka berat. Aparat penegak hukum harus serius, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Penetapan tersangka menjadi langkah penting agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.
Publik Menunggu Sikap Tegas Hutama Karya
Selain persoalan hukum, tragedi ini juga dinilai sebagai ujian bagi PT Hutama Karya dalam menunjukkan komitmen pelayanan publik. Hingga kini, keluarga korban masih menunggu itikad baik berupa santunan, ganti rugi, maupun perhatian langsung dari pihak pengelola jalan tol.
“Jika PT Hutama Karya terus bersikap pasif, kepercayaan publik akan hilang. Masyarakat akan menilai bahwa keselamatan pengguna jalan tidak menjadi prioritas,” tutup Deni.