-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Sayed Habiburrahman Ingatkan: Masuk Tol yang Masih Dikerjakan Sama dengan Melanggar Hukum

    Fauzal
    Sep 7, 2025, 1:25 PM WIB Last Updated 2025-09-07T12:05:06Z

    Sayed Habiburrahman.SH Ingatkan: Masuk Tol yang Masih Dikerjakan Sama dengan Melanggar Hukum. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Pidie ( Wartanad.id)– Advokat sekaligus Konsultan Hukum, Sayed Habiburrahman SH, yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Aceh Himpunan Aktivis Hukum, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan jalan tol yang masih dalam tahap pembangunan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Minggu ( 7/9/2025)


    Status Jalan Tol yang Belum Dibuka


    Sayed menjelaskan, jalan tol yang belum diresmikan tidak boleh digunakan publik. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 48 ayat (2) yang menegaskan bahwa jalan tol hanya boleh dioperasikan setelah memenuhi persyaratan teknis dan laik fungsi, serta secara resmi dibuka oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


    “Sebelum ada peresmian, jalan tol masih berstatus kawasan konstruksi. Jadi, masyarakat tidak punya hak untuk menggunakannya. Kalau ada yang nekat masuk, sama saja dengan melanggar hukum,” tegas Sayed.


    Masuk dari Jalan Tikus Bisa Jadi Perbuatan Melawan Hukum


    Praktik membuka akses jalan tikus untuk masuk ke tol yang belum dibuka kerap terjadi di beberapa wilayah. Menurut Sayed, tindakan tersebut jelas bisa masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.


    “Pasal itu jelas menyebutkan: Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Jadi, kalau ada warga membuka akses ilegal lalu terjadi kecelakaan, itu tanggung jawab pribadi, bukan perusahaan pengelola tol,” terangnya.


    Aspek Kecelakaan dan Tanggung Jawab


    Lebih jauh, Sayed menegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan di jalan tol yang masih dalam tahap pembangunan, maka secara hukum pengguna jalan yang masuk tanpa hak dianggap menanggung risikonya sendiri. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum volenti non fit injuria, yakni seseorang tidak bisa menuntut ganti rugi atas risiko yang secara sadar ia ambil.


    “Kalau ada yang celaka karena memaksa masuk ke tol yang belum beroperasi, tidak bisa dialihkan tanggung jawabnya ke perusahaan. Itu murni kelalaian pengendara sendiri, karena sudah tahu risikonya tetapi tetap nekat,” jelasnya.


    Seruan untuk Bijaksana


    Di akhir keterangannya, Sayed kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan fasilitas umum. Ia menekankan bahwa keselamatan tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau perusahaan, tetapi juga kesadaran pribadi setiap pengguna jalan.


    “Pengguna kendaraan harus bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Jangan menganggap jalan tol yang masih dikerjakan sudah bisa digunakan. Keselamatan kita lebih berharga daripada sekadar mempersingkat perjalanan,” tutup Sayed.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini