Wartanad.id | Banda Aceh - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh melarang penggunaan halte Trans Koetaradja untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti menurunkan sepeda motor atau parkir mobil sembarangan, karena dapat merusak fasilitas dan mengganggu operasional bus.
Dalam imbauan resmi, Dishub Aceh melalui UPTD Angkutan Massal Perkotaan Trans Kutaraja menjelaskan bahwa halte Trans Koetaradja dibangun khusus untuk kenyamanan penumpang.
“Fasilitas ini seharusnya difungsikan sebagai titik naik dan turun bus, bukan untuk bongkar muat barang maupun kendaraan,” sebut Dishub Aceh dalam pernyataan tertulis yang dipublikasikan pada Kamis, 3 Oktober 2025.
Apabila halte digunakan secara tidak semestinya hingga mengalami kerusakan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh penumpang, tetapi juga akan menghambat pelayanan transportasi publik yang disubsidi pemerintah.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak memarkir kendaraan sembarangan di sekitar halte, trotoar, maupun bahu jalan. Perilaku ini termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 3 dengan sanksi denda hingga Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
Dengan adanya aturan ini, Dishub berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan pelanggaran yang merugikan kepentingan umum.
“Halte Trans Koetaradja perlu dijaga agar tetap aman, nyaman, dan lancar digunakan oleh penumpang,” imbuh Dishub Aceh.
Sumber: pintoe.co