Wartanad.id | Kota Jantho — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dalam rangka pelaksanaan program rehabilitasi berbasis pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengguna narkotika tahun 2025, pada Kamis (9/10/2025).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Muhammad Nasir, S.H., M.H., dan Plt. Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra, S.T., M.M., M.T. Acara turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Rutan, tim teknis BNNP Aceh, serta perwakilan petugas dan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Jantho, Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan sinergi lintas lembaga untuk mendukung program nasional pemberantasan narkoba, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
“Program ini bukan hanya bentuk kepedulian terhadap korban penyalahgunaan narkotika, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Nasir.
Kegiatan rehabilitasi ini akan dilaksanakan selama 15 hari ke depan, mencakup berbagai aktivitas konseling, pembinaan rohani, serta pelatihan keterampilan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi para warga binaan.
Acara penandatanganan berjalan tertib dan lancar, disertai antusiasme tinggi dari semua pihak yang terlibat. Kolaborasi antara Rutan Jantho dan BNNP Aceh ini diharapkan menjadi contoh nyata implementasi pendekatan rehabilitatif di lingkungan pemasyarakatan, menuju Indonesia bersih dari narkoba.