Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR untuk segera mengambil langkah langkah strategis, Banjir bandang yang menimpa hampir diseluruh wilayah Aceh memerlukan perhatian khusus. Banyak pasilitas umum seperti jalan dan jembatan putus total tidak bisa dilalui, rumah rumah penduduk, sekolah, pesantren rusak berat diterjang banjir.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI
Sambungnya,Pengumuman Gubernur Aceh yang menetapkan Banjir Bandang kali ini sebagai Bencana Alam Daerah sangat pantas mengingat hampir diseluruh wilayah Aceh mengalami akibat dari banjir bandang tersebut. Gubernur Aceh pasca Pengumuman status wilayah Aceh sebagai Bencana Alam Daerah segera membentuk Tim yang terdiri dari semua unsur termasuk Forkopinda yang bertugas mencari solusi sehingga Rehab Rekon cepat diselesaikan.
Ia menambahkan,Kepada Anggota DPR RI asal Aceh dan Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementrian PUPR bertindak cepat melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Pusat sehingga dana yang dibutuhkan dapat dialokasikan segera. Jika perlu Komisi V meminta Kementrian PUPR menghentikan semua kegiatan yang sedang berlangsung baik itu pekerjaan gedung, Pekerjaan Sungai dan Irigasi, Pekerjaan Jalan dan Jembatan.
Kementrian PUPR diminta mengambil langkah langkah bagaiamana mencari solusi akibat banjir banyak pekerjaan di lapangan rusak berat disapu banjir. Jangan sampai terjadi ada rekanan yang dirugikan pekerjaan yang sedang dikerjakan tidak dibayar karena bangunannya sudah disapu banjir. Tutur Nasruddin bahar
PA/KPA diminta menghentikan seluruh pekerjaan dilapangan mengingat masa tahun anggaran 2025 tinggal 30 hari lagi tidak mgkn pekerjaan mampu diselesaikan. Solusinya KPA dan PPK meminta laporan dari Konsultan Pengawas laporan terakhir itulah yang wajib dibayar dan kontrak dihentikan dengan alasan bencana alam. Kontraktor pelaksana tidak dikenakan denda meskipun kontrak sudah diputuskan.
Jika PPK tidak mengambil langkah langkah strategis dalam menyelamatkan uang Negara maka dikuatirkan pekerjaan lan jutan yang akan dilaksanakan menjadi sia sia saja karena untuk membangun kembali diperlukan Redesain dari konsultan Perencanaan. Mulai 1 Desember semua pekerjaan Stop tidak perlu dilanjutkan.imbuh Nasruddin bahar
Pasca Banjir Bandang Pemerintah pusat Kementrian PUPR dan Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi secara on time, Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang dikelola Pusat didanai APBN sedangkan Pasilitas umum lain nya dikelola Provinsi Aceh dengan anggaran Tanggap Darurat bukan diambil dari APBA.tutup Nasruddin bahar