-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    "Retak di Puncak Kekuasaan?” Wakil Bupati Surati Bupati, Dugaan Kepemimpinan Sepihak di Pidie Jaya Menguat

    Mar 29, 2026, 9:16 PM WIB Last Updated 2026-03-29T14:50:22Z

     


    "Retak di Puncak Kekuasaan?” Wakil Bupati Surati Bupati, Dugaan Kepemimpinan Sepihak di Pidie Jaya Menguat. ( Foto ilt)


    Pidie Jaya ( Wartanad.id) – Aroma ketidakharmonisan di pucuk pimpinan Kabupaten Pidie Jaya kini tak lagi sekadar isu liar. Sebuah surat resmi yang dilayangkan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026 menjadi sinyal kuat bahwa ada persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah tersebut. Minggu ( 29/03/2026)


    Dalam surat bernada tegas itu, Wakil Bupati mengungkap fakta mencengangkan: hingga lebih dari satu tahun sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, dirinya belum juga menerima pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan dari Bupati. Padahal, hal tersebut merupakan amanat jelas dari peraturan perundang-undangan.


    Kondisi ini sontak memicu berbagai spekulasi dan kritik tajam dari masyarakat. Banyak pihak menduga Bupati Pidie Jaya menjalankan roda pemerintahan secara sepihak, tanpa mengakomodir peran Wakil Bupati sebagai mitra strategis dalam kepemimpinan daerah.


    “Ini bukan hal sepele. Kalau benar Wakil Bupati Pidie jaya tidak diberikan kewenangan, maka ini mencerminkan ada yang tidak sehat dalam sistem pemerintahan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Aceh.


    Lebih jauh, isi surat tersebut juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, seperti Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas mengatur perlunya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya. Artinya, persoalan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


    Di tengah situasi ini, muncul dugaan di kalangan masyarakat bahwa Bupati Pidie Jaya tidak sepenuhnya memahami atau bahkan mengabaikan ketentuan hukum terkait pembagian kewenangan. Dugaan ini semakin menguat seiring tidak adanya langkah konkret untuk menindaklanjuti amanat regulasi tersebut selama lebih dari satu tahun masa jabatan.


    “Kalau aturan sudah jelas tapi tidak dijalankan, publik wajar bertanya: ada apa? Ini soal kapasitas atau kesengajaan?” kata seorang tokoh masyarakat Pidie Jaya dengan nada kritis.


    Tak hanya berdampak pada hubungan internal pimpinan daerah, kondisi ini juga dinilai berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Minimnya distribusi kewenangan dapat menyebabkan penumpukan beban kerja, lambannya pengambilan keputusan, hingga stagnasi program pembangunan.


    Desakan pun mulai mengarah kepada Pemerintah Aceh agar tidak tinggal diam. Banyak pihak menilai perlu ada evaluasi serius terhadap kepemimpinan di Pidie Jaya sebelum konflik ini semakin melebar dan merugikan masyarakat luas.


    “Pemerintah Aceh jangan tutup mata. Ini sudah jelas ada sinyal ketidakberesan. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegas salah satu aktivis daerah.


    Hingga saat ini, pihak Bupati Pidie Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi surat tersebut. Sikap diam ini justru menambah tanda tanya besar di tengah publik.


    Apakah benar terjadi ketimpangan kekuasaan di tubuh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya? Ataukah ada dinamika lain yang belum terungkap ke permukaan?

    Yang pasti, surat dari Wakil Bupati ini telah membuka tabir persoalan yang selama ini mungkin tersembunyi. Kini, publik menunggu jawaban—bukan hanya klarifikasi, tetapi juga langkah nyata untuk mengembalikan tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan sesuai aturan.


    Jika tidak, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah akan terus tergerus.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini