Wartanad.id - Banda Aceh - Koordinator TTI Nasruddin Bahar kepada awak media mengatakan (04/06),Hasil tinjauan dilokasi Pekerjaan tanggal 6 Juni 2026 diperoleh data secara langsung dilokasi Proyek tidak ada kegiatan Pembangunan, Lokasi sepi yang tersisa hanya nampak bangunan direksi kit selebihnya lokasi pembersihan lahan sudah kembali rumput seperti semula ( bukti video dan gambar).
Nasruddin menjelaskan,Pembangunan Jembatan Kr.Woyla dimenangkan oleh PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR Nilai Kontrak Rp. 119.861.678.400, waktu pelaksanaan 720 hari terhitung sejak 22 Desember 2025 - 11 Desember 2027. Konsultan supervisi PT.Displan Consult - PT.Eskapindo Matra KSO.
Berdasarkan schedule Kontrak setiap bulan PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR mesti menyelesaikan 5% dari nilai kontrak artinya setiap bulan Rp.5 M anggaran mesti diserap supaya sesuai dengan serapan anggaran. Fakta dipangan hari ini bekerjaan dipastikan mangkrak tidak ada tanda tanda kehidupan. Jika dipersentasikan tidak lebih dari 0,3 % dari nilai kontrak, padahal uang muka sudah dicairkan 20% atau Rp.23 Milyar lebih kurang.tutur Nasruddin Bahar
Sambungnya,Alasan pihak rekanan sedang melakukan orderan bahan yang dirancang dipabrik tidak sepenuhnya diterima akal sehat. Meskipun masa pelaksanaan masih panjang tapi rekanan tidak menjalankan amanah kontrak. Setiap hari, minggu, bulan, triwulan, simester selalu diukur dari kemajuaan pekerjaan. Menjadi tanda tanya besar ditengah masyarakat sudah 6 bulan berjalan kontrak tapi fhisik dilapangan masih 0,3%.
Analisa yang kami buat bersama tim Transparansi Tender Indonesia TTI kasus pembangunan jembatan woyla sudah masuk dalam kontrak kritis, indikasi Redflag menemukan deviasi -99,5% jauh dibawah kurva S.
Transparansi Tender Indonesia TTI menilai KPA dan PPK Jembatan Woyla tidak tegas dan lalai dalam menjalan tugasnya, PPK seharusnya sensitif melihat gejala ketidakmampuan penyedia. TTI memberikan solsusi konrit setelah PPK membetuk tim penilai kontrak kritis maka secepatnya dilakukan pemutusan kontrak selanjutnya dilakukan tender ulang. PPK mengambil keputusan dan menindaklanjuti konsekwensi dari diputuskan kontrak dengan menayangkan Penyedia masuk daftar hitam.tegas Nasruddin Bahar