Wartanad.id | Kuala Simpang – Gelombang kemarahan dan kekecewaan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang kini memuncak, tertuju langsung pada kinerja dan pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Di saat ribuan warga masih berjuang bangkit dan menderita akibat dampak parah bencana banjir serta tanah longsor yang melanda puluhan gampong di berbagai kecamatan, terungkap fakta memilukan bahwa dinas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan justru mengalokasikan anggaran miliaran rupiah bukan untuk penanganan korban, melainkan untuk kepentingan operasional mewah pejabat, seperti perjalanan dinas, rapat, serta biaya makan dan minum yang nilainya sangat fantastis dan jauh dari standar kebutuhan pelayanan publik.
Kondisi semakin memanas lantaran sikap Bupati Aceh Tamiang selaku pemegang kebijakan tertinggi di daerah yang terkesan menutup mata, diam seribu bahasa, dan membiarkan rencana pemborosan ini berjalan begitu saja di tengah penderitaan rakyatnya sendiri.
Berdasarkan data rinci Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 yang dihimpun dan diverifikasi oleh Media Radaraceh.com, tercatat alokasi dana untuk pos-pos pengeluaran tidak langsung yang nilainya sangat mengundang tanya dan dinilai tidak masuk akal secara logika pelayanan kesehatan:
- Belanja Perjalanan Dinas: Rp 2.274.820.162,-
- Uang Transportasi Paket Meeting Dalam Kota: Rp 82.800.000,-
- Belanja Makanan dan Minuman: Rp 377.037.500,-
Dari rincian tersebut, total anggaran yang disiapkan hanya untuk tiga pos belanja konsumsi, rapat, dan perjalanan saja menembus angka Rp 2.734.657.662,-. Angka ini menjadi bukti nyata bagaimana uang rakyat yang seharusnya dialihkan untuk pengadaan obat-obatan, peralatan medis, perbaikan fasilitas kesehatan, dan penanganan dampak pasca bencana, justru disiapkan sebagai wadah "pesta" dan kenyamanan segelintir pejabat, sementara warga yang sakit dan terdampak musibah dibiarkan berjuang sendiri.
KONTRAS YANG MENGERIKAN: PEJABAT KELILING, FASILITAS KOSONG
Fakta di lapangan berbicara lebih keras dari sekadar angka di atas kertas. Beberapa waktu lalu, banjir besar dan longsor melanda wilayah Aceh Tamiang, merendam pemukiman, merusak lahan pertanian, dan mengganggu akses jalan. Ribuan warga terpaksa mengungsi, dan dampak kesehatannya sangat terasa: banyak warga terjangkit penyakit kulit, gatal-gatal, diare, infeksi saluran pernapasan, hingga gizi buruk akibat sanitasi air yang buruk dan lingkungan yang kotor. Kondisi ini diperparah dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama di pelosok desa yang banyak mengalami kerusakan bangunan, terputusnya akses jalan, hingga kekurangan stok obat-obatan dasar.
Namun, apa persiapan Dinkes Aceh Tamiang menghadapi kondisi darurat kemanusiaan ini? Bukan penambahan anggaran obat, bukan mobilisasi tim medis ke lokasi terdampak, bukan perbaikan puskesmas atau posyandu, melainkan justru membesarkan pos anggaran perjalanan dinas hingga menyentuh angka hampir Rp2,3 miliar rupiah.
"Untuk apa jalan-jalan sebanyak itu? Mau ke mana saja? Apakah sakitnya rakyat karena air banjir bisa sembuh kalau pejabat sering keluar kota? Apakah laporan hasil perjalanan itu bisa dimakan atau diminum warga yang sedang kekurangan gizi? Ini jelas pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dan penghianatan terhadap amanah rakyat. Kami sakit hati melihat uang kami dihambur-hamburkan begitu saja," ungkap Teuku Riza, warga Kecamatan Kuala Simpang yang rumahnya juga sempat terendam banjir.
Belum selesai rasa heran masyarakat dengan anggaran perjalanan, pos belanja makanan dan minum senilai Rp377 juta lebih serta biaya transportasi rapat dalam kota senilai Rp82,8 juta menjadi bukti tambahan pemborosan yang mencengangkan. Jika dihitung rata-rata, setiap hari pemerintah daerah sudah menyiapkan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya untuk konsumsi dan rapat. Padahal, di sejumlah Puskesmas di wilayah terdampak bencana, warga mengeluh tidak mendapatkan obat sederhana seperti parasetamol, salep kulit, atau obat diare, dengan alasan stok habis dan belum ada pasokan baru.
Publik pun kini bersatu bertanya dengan nada tinggi: Apakah rapat mewah dan makan enak bisa menyembuhkan penyakit rakyat? Apakah perjalanan dinas itu membawa serta obat-obatan atau sekadar berlibur berkedok tugas negara?
TIGA POKOK KEJANGGALAN: ANGGARAN TANPA DASAR, KEBUTUHAN RAKYAT DIABAIKAN
Pengamat kebijakan publik dan pemerhati hukum menilai, pola penyusunan anggaran Dinkes Aceh Tamiang ini mengandung kejanggalan yang sangat mencolok dan berpotensi mengandung unsur pidana korupsi serta penyalahgunaan anggaran. Setidaknya ada tiga poin utama yang kini menjadi sorotan tajam masyarakat:
1. Anggaran Tidak Berbasis Kebutuhan: Alokasi perjalanan dinas hampir menyentuh angka Rp2,3 miliar rupiah tanpa rincian yang jelas dan transparan. Tidak dijelaskan berapa kali perjalanan, tujuan ke mana, berapa jumlah peserta, apa keluaran atau hasil kerja yang diharapkan, serta dasar perhitungan harganya. Angka ini terkesan hanya digelembungkan dan dipasang begitu saja sebagai pos pengeluaran serapan tahunan, bukan berdasarkan kebutuhan riil pelayanan.
2. Konsumsi Berlebihan dan Tidak Etis: Anggaran makan minum senilai Rp377 juta adalah angka yang sangat besar jika dikonversikan ke bentuk manfaat nyata. Dana tersebut cukup untuk memberi makan ratusan anak yatim selama berbulan-bulan, atau mencukupi kebutuhan obat-obatan dasar seluruh puskesmas di Aceh Tamiang dalam jangka waktu lama. Kenapa pejabat harus makan mewah dan bersantai menggunakan uang rakyat yang sedang berduka?
3. Pembiaran di Tengah Kondisi Darurat: Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara saat terjadi bencana adalah efisiensi dan pemotongan anggaran belanja tidak langsung untuk dialihkan ke penanganan darurat. Namun di Aceh Tamiang, hal ini justru terbalik: anggaran untuk kepentingan pejabat justru dibesarkan, sementara anggaran pelayanan kesehatan dan penanganan bencana terabaikan. Ini dinilai sebagai kelalaian berat dan pelanggaran etika birokrasi.
Yang paling menyakitkan hati masyarakat hingga saat ini adalah sikap diam Bupati Aceh Tamiang selaku pimpinan tertinggi daerah. Tidak ada tanggapan, tidak ada teguran, tidak ada langkah evaluasi, dan tidak ada upaya pemotongan anggaran pemborosan tersebut. Sikap diam ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemimpin daerah sengaja menutup mata dan membiarkan anak buahnya menghabiskan uang negara tanpa rasa bersalah.
"Kalau Bupati benar-benar peduli dan mengerti rasa sakit rakyatnya, angka-angka gila ini pasti sudah ditegur, dikurangi, atau dibatalkan sejak awal penyusunan. Diamnya beliau memberi sinyal bahwa pemborosan ini memang dibiarkan dan dianggap wajar. Ini sangat menyakitkan kami rakyat Aceh Tamiang," tegas koordinator pemantau independen anggaran daerah.
DESAKAN TEGAS: AUDIT TOTAL, POTONG ANGGARAN, DAN PROSES HUKUM
Melihat fakta yang sangat kontras, tidak manusiawi, dan sarat indikasi penyimpangan ini, berbagai elemen masyarakat, ormas, dan pemerhati hukum secara tegas mengajukan four poin tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti:
Pertama, Inspektorat Kabupaten dan BPK Perwakilan Aceh wajib melakukan audit mendalam dan investigasi. Tim pengawas harus turun langsung membongkar rincian rencana ini, mengecek satu per satu tujuan perjalanan dinas, frekuensi perjalanan, siapa saja yang berangkat, serta apa hasil dan laporan pertanggungjawabannya. Demikian juga dengan belanja konsumsi, harus diperiksa apakah harga yang dianggarkan wajar atau terjadi pembengkakan harga berkali-kali lipat dari harga pasar.
Kedua, potong total anggaran that tidak mendesak dan tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan. Seluruh dana perjalanan dinas, makan minum, dan rapat yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan kesehatan warga maupun penanggulangan bencana wajib dipotong 100% dan seluruh nilainya dialihkan untuk belanja obat, peralatan medis, perbaikan fasilitas kesehatan, dan bantuan korban banjir serta longsor. "Rakyat butuh obat dan kesembuhan, bukan laporan hasil jalan-jalan pejabat," tegas masyarakat.
Ketiga, Bupati Aceh Tamiang wajib memberikan penjelasan resmi ke publik. Masyarakat berhak tahu alasan kenapa membiarkan Dinkes menyusun anggaran pemborosan di tengah musibah besar, serta apa langkah konkret yang akan diambil untuk memperbaiki kesalahan ini.
Keempat, tindak tegas para penyusun dan pelaksana anggaran jika terbukti salah. Apabila hasil audit menemukan adanya rekayasa, penggelembungan, pemborosan, atau kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat mulai dari pejabat pembuat komitmen, penyusun anggaran, hingga pengawas harus diproses hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta dituntut mengganti kerugian negara.
"Uang rakyat itu amanah, bukan uang saku atau uang jajan pejabat. Jangan sampai kami melihat lagi foto-foto pejabat Dinkes makan enak, berpakaian bagus, dan jalan-jalan mewah, sementara ada warga yang sakit parah tidak berani berobat ke puskesmas karena tidak ada obat. Kami tidak akan diam melihat uang kami dihambur-hamburkan begitu saja," bunyi pernyataan sikap gabungan elemen masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Aceh Tamiang yang diwakili Kepala Dinas belum bersedia memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait rincian angka miliaran rupiah tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari tim liputan Media Radaraceh.com tidak mendapat tanggapan.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan, membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya, dan memastikan kasus pemborosan uang rakyat ini tidak berakhir sekadar "kecipratan air saja", melainkan tuntas demi keadilan bagi rakyat Aceh Tamiang yang sedang berjuang dan menderita.

