-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Guru PPPK Paruh Waktu Dilaporkan Kepolisian Atas Penipuan Utang Piutang

    Jun 11, 2026, 11:18 PM WIB Last Updated 2026-06-11T16:18:39Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Mantan karyawan Pertamina melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang oknum Guru PPPK Paruh Waktu berinisial IM ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

    Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/162/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 10 Juni 2026.

    Kuasa Hukum Korban, Muhammad Sandri Amin, S.H. yang didampingi Tommy Sahendra, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada sekitar bulan September 2025 ketika terlapor meminjam uang kepada korban serta menawarkan kerjasama bidang modal usaha UMKM untuk masyarakat yang membutuhkan dengam iming-iming setiap orang yang akan meminjam dengan sistem bagi hasil.

    "Terlapor meyakinkan kepada korban bahwa setiap dana yang di pinjam kepada masyarakat untuk usaha akan menghasilkan keuntungan 20 persen. Jumlah itu di bagi dua antara Pelapor dan Terlapor," kata Sandri ,Kamis 11 Juni 2026.

    Atas kepercayaan dan mengenal Terlapor, lanjut Sandri, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, jumlah bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

    Menurut Pelapor, dalam menjalankan praktik tersebut Terlapor berulang kali meminjam uang kepada Pelapor mengatasnamakan orang lain sebagai calon penerima modal usaha. Setiap permintaan disertai penyebutan nama dan nomor telepon pihak yang di klaim sebagai peminjam.

    "Dari hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan klien kami, fakta yang ditemukan justru berbeda. Orang-orang yang namanya digunakan oleh terlapor mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman modal usaha, bahkan ada yang menyebut Terlapor juga pernah meminjam kepada mereka yang disebutkan namanya,"ujarnya. 

    Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, terdapat lebih dari 50 nama yang digunakan oleh terlapor untuk memperoleh dana dari korban.

    "Permintaan dana tersebut dilakukan secara berulang hampir setiap hari dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Uang itu di transfer melalui rekening Pelapor ke rekening Terlapor. 

    Sebelum menempuh jalur hukum, korban telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi di lingkungan sekolah tempat terlapor bekerja di wilayah Krueng Raya. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

    "Dalam proses mediasi bersama guru yang dicatut namanya, Terlapor sampaikan dana yang diterimanya di gunakan untuk kepentingan pribadi. Alasan menggunakan nama-nama orang lain agar korban bisa menyerahkan uang tersebut," katanya 

    Dari pengakuan tersebut, lanjut Sandri semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian tipu muslihat yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan pribadi.

    Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    Kuasa hukum korban menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    "Kami berharap Polda Aceh dapat segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sehingga perkara ini menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa oleh oknum guru agama tersebut," tegasnya.

    Selain menempuh jalur pidana, pihak korban juga sedang mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk menuntut pengembalian seluruh kerugian yang dialaminya 

    "Kita juga akan melaporkan secara resmi kepada instansi tempat terlapor bekerja agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Sandri Amin dan Tommy Sahendra kuasa hukum Pelapor/korban
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini