Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin bahar dalam siaran pers nya menyebutkan, memberikan apresiasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU wilayah I Medan, atas laporan Transparanasi Tender Indonesia TTI akhirnya KPPU memberikan Rekomendasi kepada Bupati Aceh Tenggara dalam bentuk saran dan pertimbangan.
Nasruddin menambahkan,Dalam surat KPPU nomor 51/WiL1./S/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 KPPU memberikan tanggapan dalam bentuk saran dan pertimbangan yang bersifat penting dan segera. Pencantuman izin galian golongan C kepada peserta tender di Kabupaten Aceh Tenggara dinilai KPPU sebuah kebijakan yang bertentangan dengan prinsip prinsip pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang adil, transparan, bersaing sehat.
KPPU memberikan tanggapan serius untuk kedepan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak lagi mempersyaratkan persyaratan yang bersifat diskriminatif sehingga menimbulkan keresahan dikalangan penyedia jasa. Tender yang adil dan terbuka dapat dilihat dari jumlah peserta tender semakin banyak peserta yang berpartisipasi semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.ucap Nasruddin bahar
Kasus tender yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara bisa dijadikan pedoman bagi daerah lain sehingga proses tender sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya persyaratan diskriminatif saja akhir akhir ini ada modus baru memanfaatkan ekatalog tanpa tender, sistem ekatalog dimanfaatkan oleh oknum oknum yang suka melawan aturan dengan memanfaatkan celah sistem.tutup Nasruddin Bahar