-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI: Dua Perusahaan Lulus Evaluasi, Mengapa Tender Jembatan Krueng Baro Aceh Selatan Tetap Dibatalkan?

    Jul 20, 2026, 12:30 PM WIB Last Updated 2026-07-20T05:31:08Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan keputusan Pokja Pemilihan yang membatalkan proses Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baro, Kabupaten Aceh Selatan, setelah sebelumnya hasil evaluasi menunjukkan terdapat dua peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.sebut Nasruddin Bahar koordinator TTI (20/07)

    Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan berdasarkan informasi hasil evaluasi yang dipublikasikan melalui SPSE, PT. Naviri Multi Konstruksi dan PT. Dwi Ponggo Seto dinyatakan lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Sementara peserta lainnya dinyatakan gugur dengan alasan yang dijelaskan secara rinci dalam dokumen hasil evaluasi.

    "Yang menjadi pertanyaan, apabila sudah ada dua perusahaan yang dinyatakan lulus seluruh tahapan evaluasi, mengapa pada akhirnya tender justru dibatalkan? Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan Pokja," ujar Nasruddin.

    Menurut TTI, alasan pembatalan yang hanya menyebut adanya "kesalahan dokumen" masih terlalu umum apabila tidak disertai penjelasan mengenai dokumen apa yang dimaksud, siapa yang melakukan kesalahan, kapan kesalahan tersebut ditemukan, serta mengapa kesalahan itu baru diketahui setelah proses evaluasi selesai.

    TTI menilai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa mengharuskan setiap keputusan strategis, termasuk pembatalan tender bernilai besar, disertai penjelasan yang lengkap agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.

    Karena itu, TTI mendesak Pokja Pemilihan untuk membuka secara resmi dasar hukum dan kronologi pembatalan tender tersebut, termasuk menjelaskan apakah kesalahan yang dimaksud berasal dari Dokumen Pemilihan, proses evaluasi, atau dokumen peserta.

    "Apabila memang terdapat kesalahan yang bersifat material sehingga mempengaruhi hasil tender, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila hanya menggunakan alasan umum tanpa penjelasan rinci, wajar apabila publik mempertanyakan keputusan tersebut," tegas Nasruddin.

    TTI juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh sebagai pengguna anggaran untuk memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai prinsip transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi peserta tender maupun masyarakat yang menantikan pembangunan Jembatan Krueng Baro di Aceh Selatan.

    TTI juga menyesalkan keputusan Pembatalan Tender karena yang sangat dirugikan adalah masyarakat yang akan menggunakan jembatan tersebut sebagai jalur transportasi vital yang menghubungkan antar wilayah dan Provinsi Sumatera Utara dari Arah Aceh Barat Daya.tutup Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini