Wartanad.id | Bireuen – Dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali tercoreng oleh dugaan penyimpangan keuangan yang sangat serius. Kali ini sorotan tajam tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di puluhan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Jum'at, 12/06/2026.
Berdasarkan pemantauan dan investigasi di lapangan, perencanaan hingga penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara tidak transparan, menyimpang dari aturan, serta berpotensi besar mengandung unsur korupsi yang merugikan keuangan negara.
Yang lebih memprihatinkan, indikasi pelanggaran yang nyata-nyata terjadi ini justru luput dari pengawasan ketat, bahkan seolah dibiarkan oleh pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen. Masyarakat pun menilai bahwa pihak berwenang sengaja "menutup mata" terhadap borok besar yang ada di lingkungan pendidikan daerah ini.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, hampir sebagian besar sekolah negeri di Bireuen terbukti tidak menjalankan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan terbuka. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta menyimpang jauh dari Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS yang diterbitkan pemerintah pusat.
Melanggar Aturan: Komite Sekolah Disingkirkan, Papan Informasi Tak Ada
Pelanggaran paling mendasar dan menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan adalah proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Berdasarkan peraturan yang berlaku, penyusunan RKAS wajib dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan unsur pengurus komite sekolah, perwakilan wali siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Tujuannya agar kebutuhan riil sekolah terakomodasi dan tidak ada anggaran yang dimainkan sepihak.
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Di puluhan sekolah yang diperiksa, proses penyusunan anggaran ternyata hanya dilakukan oleh lingkaran kecil pihak sekolah saja, tanpa melibatkan sama sekali pengurus komite maupun perwakilan wali murid. Komite sekolah yang seharusnya menjadi mitra pengawasan justru hanya dijadikan stempel atau alat legitimasi belaka, tanpa diberi ruang untuk mengetahui, menilai, atau mengoreksi rencana penggunaan uang negara tersebut.
"Kami sebagai komite sekolah tidak pernah dilibatkan saat rapat anggaran. Dokumen yang ada tinggal ditanda tangan saja, padahal kami tidak tahu rinciannya dipakai untuk apa saja. Kalau kami tanya, dijawab urusan internal sekolah, wali murid cukup tahu saja kalau dana sudah cair," ungkap salah satu pengurus komite sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran kedua yang sangat mencolok adalah ketiadaan papan publikasi realisasi penggunaan dana. Juknis BOS mewajibkan setiap sekolah memasang papan pengumuman yang memuat rincian lengkap penggunaan dana BOS, dipasang di tempat yang mudah dilihat dan diakses oleh seluruh warga masyarakat maupun wali siswa. Papan ini berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan.
Namun di Bireuen, kewajiban ini seolah diabaikan begitu saja. Hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tersebut. Jika pun ada, isinya kosong, tidak lengkap, atau tidak diperbarui. Akibatnya, publik dan wali murid buta informasi. Mereka tidak tahu berapa jumlah dana yang diterima sekolah, berapa yang dipakai untuk belanja alat tulis, perbaikan gedung, honor, atau keperluan lain. Ketidaktahuan inilah yang menjadi celah lebar bagi oknum untuk melakukan manipulasi data dan penggelembungan harga (mark up) secara bebas.
Indikasi Mark Up dan Permainan Angka
Tanpa pengawasan yang ketat dan transparansi yang jelas, kecurigaan kuat muncul bahwa Dana BOS di Bireuen dijadikan lahan basah mengeruk keuntungan. Polanya sudah umum terjadi: harga barang atau jasa yang dibeli dicatat jauh lebih mahal dari harga pasar aslinya, volume pekerjaan dilebih-lebihkan di atas kertas, atau pengeluaran dicatat fiktif padahal barangnya tidak ada.
Nilai Dana BOS untuk satu sekolah bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam satu tahun. Jika terjadi penggelembungan hanya 10 hingga 20 persen, maka kerugian negara bisa mencapai puluhan juta rupiah per sekolah. Dikali puluhan sekolah yang bermasalah, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kami dengar sekolah beli komputer, meja kursi, atau bahan perbaikan gedung pakai dana BOS. Tapi barang yang masuk kualitasnya rendah, jumlahnya kurang, tapi di laporan harganya mahal sekali. Kalau kami tanya, dijawab rahasia dinas. Ini jelas ada yang dimainkan uangnya," ujar seorang wali murid.
Ironisnya, uang yang seharusnya menjamin kelancaran pendidikan, perbaikan fasilitas rusak, dan kenyamanan siswa, justru berputar di kantong oknum-oknum tertentu, sementara banyak ruang kelas di Bireuen masih rusak, atap bocor, dan fasilitas belajar tidak memadai.
Kadisdik dan Manajer BOS Pilih Bungkam, Bahkan Blokir Wartawan
Yang paling mengejutkan dan menambah kecurigaan publik adalah sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen beserta Manajer Dana BOS daerah tersebut. Ketika awak media berusaha melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait banyaknya pelanggaran yang ditemukan, keduanya justru memilih bersikap tertutup, bungkam, dan menghindar.
Upaya konfirmasi dilakukan berulang kali baik melalui kunjungan langsung ke kantor dinas maupun pesan singkat WhatsApp. Namun alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Dinas dan Manajer BOS justru terlihat "alergi" terhadap jurnalis. Puncaknya, nomor WhatsApp tim liputan media ini justru diblokir oleh kedua pejabat tersebut sehingga tidak bisa lagi dihubungi.
Sikap menghindar, tidak mau bertanggung jawab, hingga melakukan pemblokiran terhadap wartawan ini semakin menguatkan asumsi masyarakat bahwa pihak dinas memang mengetahui penyimpangan tersebut namun sengaja melindunginya.
"Kalau pengelolaannya benar, aturan dipatuhi, dan tidak ada apa-apa, kenapa takut bicara? Kenapa kabur? Kenapa blokir nomor wartawan? Sikap diam dan menghindar itu sudah cukup menjadi bukti bahwa mereka tahu ada masalah besar di sana, tapi sengaja ditutup-tutupi," tegas pengamat kebijakan publik.
APIP "Tidur", Pengawasan Tak Berfungsi
Lembaga pengawas internal pemerintah atau APIP yang seharusnya menjadi benteng pertama menjaga keuangan daerah juga dinilai gagal menjalankan tugasnya. Padahal, pengawasan rutin dan pemeriksaan berkala wajib dilakukan untuk memastikan dana bersumber negara digunakan sesuai peruntukan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan APIP tidak bergerak. Tidak ada temuan yang dipublikasikan, tidak ada tindak lanjut, dan tidak ada sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan transparansi. Kesan yang muncul sangat buruk: APIP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen seolah "satu suara", sama-sama menutup mata terhadap pelanggaran yang merajalela demi melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Publik menilai pengawasan yang ada hanyalah formalitas belaka, tidak memiliki gigi, dan justru menjadi tameng bagi praktik korupsi di dunia pendidikan.
Desakan Kejaksaan Tinggi Aceh Turun Tangan
Melihat rangkaian pelanggaran yang sangat jelas mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga ketiadaan transparansi, serta sikap pejabat yang tertutup dan menghindar, berbagai elemen masyarakat, organisasi pendidikan, dan pemangku kepentingan secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera turun tangan.
Kejaksaan diminta menggunakan kewenangannya sebagai Aparat Penegak Hukum sekaligus Pengawal Keuangan Negara untuk melakukan audit investigasi mendalam ke puluhan SD dan SMP Negeri di Bireuen. Pemeriksaan harus mencakup kesesuaian harga, keberadaan barang, proses administrasi, hingga keterlibatan pihak dinas.
"Dunia pendidikan adalah tempat mencetak generasi bangsa. Kalau di sini saja sudah ada korupsi, tidak transparan, dan pejabatnya menutup mata, apa yang akan diajarkan kepada anak didik? Kami tuntut Kajati bedah habis pengelolaan Dana BOS Bireuen. Jangan biarkan uang pendidikan habis dikorupsi, dan jangan biarkan pelanggar aturan hidup tenang," tegas desakan masyarakat.
Kini mata publik tertuju pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Apakah akan ada keberanian untuk membongkar "kotak pandora" Dana BOS Bireuen, atau kembali membiarkan uang pendidikan terus raib tanpa keadilan?.

