-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Galian C Gampong Kuta Aceh Nagan Raya,Diduga Langgar Izin Operasional

    Dec 6, 2025, 8:25 AM WIB Last Updated 2025-12-06T01:25:57Z
    Wartanad.id - Nagan Raya - Diduga Galian C di Gampong Kuta Aceh,Seunagan,Nagan Raya,Aceh, melanggar izin operasional nya,pasalnya pemilik IUP Galian C,mengambil material galian c jenis sirtu diluar titik koordinat yang ditentukan.Salah seorang warga kemukiman paya udeung menuturkan bahwa galian c tersebut diduga melakukan aktivitas diluar titik koordinat yang diberikan izinnya karena sering melakukan aktivitas pengambilan sirtu jauh dari titik koordinat sehingga dikhawatirkan arus sungai akan menggerus perkebunan warga dibawahnya.

    "Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti persoalan ini karena kalau dibiarkan tanah kami dan Gampong Lhok Padang akan mengalami abrasi yang parah". Ujar warga tersebut yang enggan disebut namanya.Hasil pengamatan media ini,Sabtu(29/11),dilokasi terlihat sejumlah truk milik PT.Tata Bara Utama(TBU)mengangkut material sirtu menuju ke lokasi IUP PT.Bara Energi Lestari(BEL)yang merupakan perusahaan tambang batu bara diwilayah tersebut.Hal ini menimbulkan tanda tanya warga apakah boleh setiap kendaraan milik perusahaan tambang keluar dari wilayah Izin Usaha Tambang(IUP)untuk melakukan aktivitas di IUP pertambangan galian C.

     'kami menduga ada permainan antara perusahaan PT BEL dengan pemilik Galian C karena setiap ada kebutuhan material sirtu untuk PT BEL,selalu menggunakan truk milik perusahaan untuk mengangkut sirtu".ujar warga lainnya penuh tanda tanya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini