-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Proyek Pematangan Lahan Pembangunan Lapas Kelas II B Kuta Cane menggunakan Material dari tambang ilegal.

    Dec 23, 2025, 9:55 AM WIB Last Updated 2025-12-23T02:55:49Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin bahar mengungkapkan kepada awak media (23/12),mencium ada nya tambang ilegal yang diambil untuk tanah timbunan yang digunakan untuk pematangan lahan Pembangunan Lapas Kelas II B Kuta Cane. Dari data yang didapatkan Penambangan Galian Golongan D untuk material tanah urug yang diambil untuk penimbunan 9.000 kubik pematangan lahan tanpa izin.

    Nasruddin menjelaskan,Lokasi tambang galian golongan D untuk tanah urug terletak di Desa Kumbang Jaya Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara. Informasi dari berbagai sumber Lokasi Tambang Galian Golongan ini diduga ilegal tidak memiliki izin tambang. Kepada Kapolda Aceh diminta mengusut tuntas kasus tambang ilegal dimana Aceh yang sedang dilanda bencana besar yang diakibatkan oleh tambang tambang ilegal masih saja berjalan tanpa hambatan. Kapolda segera turunkan tim menyelidiki kasus ini jika terbukti tidak punya izin maka usahanya segera ditutup sehingga masyarakat tidak diresahkan.

    Sambungnya,Tender Pematangan Lahan untuk Pembangunan Gedung Lapas Kelas II B yang tahap awal ditender pekerjaan pematangan lahan, sesuai dengan Undang Undang Jasa Konstruksi nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian diatur lebih lanjut oleh sejumlah Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 tahun 2021tentang bangunan gedung yang mencakup pada penekanan sertifikasi. Untuk Pekerjaan Konstruksi Pematangan lahan dipersyaratkan SBU SP 003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematahan Tanah/lokasi.
    Persyaratan Tender pada Pengumuman Pekerjaan Pematangan Lahan tidak sesuai seperti yang dipersyaratkan undang undang jasa Konstruksi. Pokja Pemilihan mempersyaratkan SBU BG 009 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung lainnya. Untuk itu Transparansi Tender Indonesia TTI Mendesak PPK segera membatalkan proses tender karena bertentangan dengan undang undang yang berlaku.

    Diketahui pemenang tender Paket Pematangan tersebut dimenangkan oleh CV.Alfatir nilai Penawaran Rp.3,411 Milyar.tutup Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini