Wartanad.id - Tapaktuan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Eksekusi Cambuk terhadap 10 orang terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Kamis 29 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim,S.H. dalam keterangan tertulisnya menerangkan pelaksanaan ekskusi cambuk tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.
" Sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 10 orang Terpidana oleh Tim Medis Dokter dan Perawat dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kesiapan Terpidana untuk menjalani Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk,” terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.
Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 10 orang sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan pelaksanan Uqubat (Hukuman) Cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Dari sepuluh terpidana yang menjalani hukum Cambuk, satu orang yang menyisakan hukumannya karena dihentikan tim medis dan sembilan lainnya selesai. Uqubat Ta’zir Cambuk merupakan kasus tahun 2024 dan 2025.
Pelaksanaan eksekusi cambuk dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H.,M.H, Plt Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Kadis Syariat Islam Ketua Mahkamah Syariah Said Nurul Hadi, S.H.I, M.E.I., Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H, Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Liza Aidhil Fitra, S.H, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Hary Vernanda Sirait S.H, Kapolsek Tapaktuan, Kepala Rutan Kelas IIB atau yang mewakili, Camat Tapaktuan, Kepala Puskesmas UPTD Tapaktuan, dan Kepala Satpol PP WH Aceh Selatan.(zasrial)