Nasir menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, kejahatan lingkungan yang berdampak pada bencana banjir dan kerusakan ekosistem merupakan kejahatan serius yang sering kali melibatkan korporasi dan pemodal besar. “Pengusutan ini harus menyentuh pemilik modal dan perusahaan yang diduga melakukan atau membiarkan praktik penebangan liar,” ujar Nasir, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai, dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi harus dikenakan pasal berlapis karena dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, hancurnya permukiman warga, fasilitas umum, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Nasir meminta Bareskrim Mabes Polri bersikap tegas, transparan, dan tidak berkompromi dengan pihak mana pun, termasuk pemilik modal yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Selain itu, Nasir mendorong agar proses penyelidikan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal di wilayah hulu hutan. Menurutnya, informasi dari masyarakat setempat sangat penting untuk mengungkap aktivitas penebangan liar yang selama ini sulit terdeteksi aparat.
Nasir juga berharap penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi, melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, agar para pelaku kejahatan lingkungan dapat dijatuhi hukuman maksimal yang setimpal dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat.

