Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh membuat batasan kegiatan apa saja yang boleh diusulkan melalui Pokok Pokok Pikiran Anggota Dewan. Usulan proyek dari aspirasi masyarakat yang diteruskan kepada Wakil Rakyat sesuai dengan daerah pemilihan masing masing.Kata Koordinator TTI Nasruddin Bahar pada siaran pers (25/01/26)
Nasruddin menjelaskan,Proyek proyek yang dimasukkan pada Pokir Dewan harus betul betul real kebutuhan masyarakat misalnya masyarakat membutuhkan perbaikan jalan, jembatan, irigasi, jalan usaha tani, kelompok nelayan dan lain sebagainya yang betul betul menyentuh kebutuhan masyarakat. Pengadaan alat alat peraga sekolah, rehab pagar sekolah, pekerjaan pemasangan Pavingblok itu termasuk prioritas yang masuk usulan kegiatan Pokir. Dana pendidikan sudah disediakan sesuai perintah undang undang jadi tidak perlu lagi dimasukkan dalam Pokir Dewan.
Sambungnya,Fenomena yang terjadi akhir akhir ini dimana kegiatan Pokir Dewan dijadikan Burganing atau nilai tawar antara Eksekutif dan Legeslatif. Modus yang dijalankan selama ini miasalnya pihak eksekutif melalui Dinas masing masing memasukkan kegitan proyek lalu kemudian bekerja sama dengan Legeslatif yaitu anggota dewan dengan memasukkan kegiatan Dinas menjadi kegiatan Pokir seperti pengadaan alat peraga sekolah, Pengadaan Laptop, pengadaan buku, pengadaan sajadah, Rehab tempat parkir sekolah, pengadaan Bilboard, pengadaan lampu jalan dan pengadaan lain nya yang memudahkan mereka mendapatkan cuan dari Cash Back barang yang diadakan yang nilai nya bervariasi antara 20% sampai 30%.
Untuk Transparansi Bappeda Aceh juga didesak mengumumkan paket paket Pokir melalui website Bappeda Aceh sehingga Publik dapat melihat kegiatan apa saja yang diusulkan oleh para wakil Rakyat di Dapil masing masing.
Dalam aturan tidak ada batasan berapa nilai yang harus diusulkan, para Anggota Dewan bebas mengusulkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Para anggota Dewan hanya sebatas mengusulkan dan meyakinkan Eksekutif dimana proyek yang diusulkan betul betul mendesak dan bermanfaat untuk masyarakat. Anggota Dewan tidak tidak berwenang menunjuk rekanan pelaksana semua pelaksanaan ditangani oleh Dinas masing masing sampai proyek tersebut diserah terimakan.ungkap Nasruddin Bahar