Wartanad.id - Banda Aceh (Ar-Raniry) — Program Studi (Prodi) Magister Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Status tertinggi akreditasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 170/SK/BAN-PT/Ak/M/I/2026, yang berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 20 Januari 2031.
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr Mujiburrahman MAg menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif sivitas akademika dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
“Akreditasi Unggul ini menjadi bukti komitmen UIN Ar-Raniry dalam menghadirkan pendidikan magister yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta berdaya saing di tingkat nasional,” ujar Mujiburrahman.
Ia menambahkan, capaian tersebut sekaligus memperkuat posisi UIN Ar-Raniry sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang unggul dalam pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam.
“Ke depan, kami mendorong agar capaian akreditasi ini terus diikuti dengan penguatan riset, publikasi ilmiah, serta kontribusi nyata lulusan bagi pengembangan hukum keluarga dan kehidupan sosial keagamaan,” kata Mujib.
Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Eka Sri Mulyani, PhD, menyebut capaian ini menegaskan kualitas dan daya saing Pascasarjana UIN Ar-Raniry secara menyeluruh.
“Alhamdulillah, dengan diraihnya akreditasi Unggul oleh Prodi Magister Hukum Keluarga, seluruh program studi magister di UIN Ar-Raniry saat ini telah berstatus Unggul,” ujar Prof Eka, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Eka, akreditasi Unggul tidak hanya menjadi pengakuan administratif, tetapi juga membuka ruang pengembangan akademik yang lebih luas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Status Unggul memberi peluang lebih besar bagi inovasi pembelajaran dan penguatan tridarma perguruan tinggi, termasuk pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang memungkinkan para profesional berpengalaman melanjutkan studi magister,” kata Eka.
Sebelumnya, Prodi Magister Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry telah menjalani asesmen lapangan oleh tim asesor BAN-PT pada 3–5 Desember 2025. Tim asesor terdiri dari Prof Dr H Aden Rosadi MAg dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Dr Zulfan SHI MH dari UIN Imam Bonjol Padang. [ ]