-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Forkab Aceh Barat Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Perusahaan Diminta Waspadai Oknum Mengatasnamakan Forkab

    Feb 7, 2026, 10:31 PM WIB Last Updated 2026-02-07T15:31:51Z
    Wartanad.id - ‎Aceh Barat  :  Ketua Forum Kabupaten (Forkab) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh Barat, Muktaruddin, dengan tegas mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat agar tidak melayani proposal maupun permintaan bantuan yang diajukan secara perorangan dengan mengatasnamakan Forkab Aceh Barat.
    ‎Muktaruddin menegaskan, proposal resmi Forkab harus dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) serta susunan kepengurusan yang sah. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang hanya membawa selembar kertas dan mengaku sebagai ketua Forkab tanpa dasar legal yang jelas.
    ‎“Forkab Aceh Barat yang sah dan resmi saat ini adalah saya selaku ketua, dengan sekretaris Abd. Muthaleb. Kami menegaskan bahwa kalau ada oknum  yang mengaku sebagai ketua forkab Aceh barat perlu di selidiki dulu jangan langsung menanggapi lihat legalitas nya karena  menjelang meugang seperti ini banyak oknum yang mengaku sebagai ketua  ” ujar Muktaruddin.
    ‎Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengawas Forkab, Syamsul Rizal Azm, kepada tim Forum Rakyat pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa SK kepengurusan atas nama dengan inisial A dibekukan sejak beberapa bulan lalu, sehingga tidak lagi memiliki legitimasi organisasi.
    ‎“Ketua Forkab DPW Kabupaten Aceh Barat yang sah dan resmi saat ini adalah saudara Muktaruddin. Tidak ada dualisme kepemimpinan,” tegas Syamsul Rizal Azm.
    ‎Sementara itu, tim Forum Rakyat berupaya mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Forkab Aceh, Muhammad Nasir Lado, melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
    ‎Forkab Aceh Barat berharap klarifikasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya perusahaan dan mitra kerja, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan nama organisasi di kemudian hari.(Tri Rahmat Ramadhan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini