Wartanad,id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menyoroti kebijakan lahirnya Intruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Inpres 17 tahun 2025 justru bertentangan dengan Perpres 12 tahun 2021. Fakta dilapngan pembangunan gerai KMP justru dilakukan oleh institusi yang tidak ada hubungannya dengan tugas dan tanggung jawabnya.terang Nasruddin bahar koordinator TTI kepada awak media kamis 19/03
Nasruddin menjelaskan,PT.Agrinas selaku Pengguna Anggaran yang ditunjuk Pemerintah tidak jelas berkontrak dengan pihak mana, apakah berkontrak dengan kontraktor atau berkontrak dengan Kelompok Masyarakat dengan sistem swakelola sebagaimana disampaikan oleh Dirut PT.Agrinas Pangan Nusantara tidak menunjuk kontraktor selaku pelaksana.
Sambungnya,Jika dilihat fakta dilapangan pelaksana dilakukan oleh Babinsa TNI bukan oleh kelompok masyarakat, Kepala Desa dan anggota Koperasi tidak tahu menahu masalah pembangunan nya dan anggaran nya berapa mereka tidak paham sama sekali. Disinilah terjadinya penyalahgunaan wewenang, Jika Babinsa TNI sebagai pengawas dilapangan mungkin masih bisa diterima karena dengan adanya pendampingan Babinsa pekerjaan bisa selesai tepat waktu.
Tidak sedikit pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga dengan anggaran dibawah Rp.1 Milyar padahal anggaran yang sebenarnya mencapai Rp 1,6 Milyar sebagaimana kita baca di media bahkan dikemukan secara terbuka pada rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan Dirut PT.Agrinas Pangan Nusantara. Salah satu anggota Komisi VI DPR RI mempertanyakan dana pembangunan Gerai, Pergudangan Koperasi Desa atau KMP ada yang sampai ke desa desa tinggal Rp.700 Juta.
Transparansi Tender Indonesia TTI juga mempertanyakan Pengawas Proyek yang menurut Undang Undang Jasa Konstruksi setiap pembangunan pekerjaan konstruksi wajib diawasi oleh Konsultan Pengawas yang mempunyai keahlian dan sertifikasi yang diakui undang undang, guna Konsultan Pengawas adalah untuk menjamin material yang digunakan dalam proses pembangunan konstruksi benar benar sesuai dengan spek tekhnis yang dipersyaratkan.
Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak PT.Agrinas Pangan Nusantara dan Menteri Koperasi selaku Pembina Koperasi Desa seluruh Indonesia kembali merujuk kepada undang undang, Dana yang akan dicairkan puluhan Trilyun seharusnya mempunya dampak ekonomi terutama kontraktor kecil di daerah yang akan mempekerjakan masyarakat agar diberi kesempatan berusaha bukan malah jadi penonton saja.tutur Nasruddin bahar
Transparansi Tender Indonesia TTI juga meminta PT.Agrinas Pangan Nusantara selektif dalam memilih lokasi Pembangunan Gerai KMP, Lokasi sangat penting jangan asal ada tanah langsung dibangun tidak peduli lahan persawahan yang produktif, Fasilats Umum masyarakat desa seperti Lapangan Olah Raga dan lain lain.
Sebenarnya masalah yang muncul di seluruh wilayah Indonesia yang diupload di Internet baik berupa berita maupun laporan warga melalui kanal Youtube dan aksi protes dari sebagian masyarakat sudah cukup menjadi bahan evaluasi. Pemerintah tidak boleh menutup mata dan telinga jika ada masalah yang dilaporkan oleh masyarakat, Pemerintah wajib peka menerima kritikan agar kedepannya bisa dievaluasi kembali.
Pertanyaan nya apakah target Pemerintah hanya sekedar membangun Fisik bangunan tanpa berpikir tentang masa depan pasar, jika Pembangunan Gerai KMP dibangun jauh dari Permukiman Penduduk apakah nantinya masyarakat mau berbelanja ke Lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya hanya sekedar membeli sembako dan kebutuhan sehari hari, mereka lebih memilih kios kios kecil yang ada dikampungnya untuk membeli minyak makan misalnya.
Pemerintah dinilai terlalu ambisius tanpa melakukan riset dan perencanaan yang matang, Pemerintah hanya memikirkan target dimana tahun ini harus berdiri Gerai KMP sebanyak 80.000 Unit. Idealnya Pemerintah melakukan uji coba di beberapa wilayah jangan langsung dilaksanakan secara masif di seluruh desa di Indonesia. Jika nantinya terdapat kendala kendala maka Pemerintah masih mempunyai kesempatan untuk evaluasi kembali.
Setiap desa di seluruh Indonesia sudah mempunyai Badan Usaha Milik Desa BUMDES, kenapa bukan BUMDES yang diberdayakan kenapa harus dibentuk Koperasi yang pelaksanaan nya belum tentu berhasil. Jika saja dana desa sebanyak Rp.3 Milyar disuntik sebagai modal usaha BUMDES maka kedepan Badan Usaha Milik Desa akan berkembang pesat dan mampu bersaing dengan usaha usaha lainnya seperti Indomaret dan Alfamart yang sudah duluan menguasai pasar.tutup Nasruddin bahar