-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Penunjukan PT.Agrinas Pangan Nusantara oleh Pemerintah dalam membangun Fisik Bangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih KDMP Cacat Hukum

    Mar 22, 2026, 10:40 PM WIB Last Updated 2026-03-22T15:40:35Z
    Transparansi Tender Indonesia TTI mempertanyakan peran PT.Agrinas Pangan Nusantra (Persero) yang ditujuk Pemerintah mengelola Anggaran Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang anggarannya bersumber dari pinjaman Bank Himbara yang dikelola oleh PT. Danantara Indonesia sebesar Rp.210 Trilyun untuk pembangunan Gerai 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih.Ucap Nasruddin Bahar koordinator TTI melalui pesan seluler kepada media ini (22/03)

    Nasruddin menambahkan,Plafon Pembiayaan yang dikelola Bank- Bank Himbara antara lain PT.Bank Negara Indonesia (BNI) Rp.66 Trilyun, Bank Mandiri Rp.66 Trilyun, Bank BRI Rp.66 Trilyun dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Rp.12 Trilyun. Selain itu Danantara juga menyalurkan injeksi likuiditas Rp.200 Trilyun untuk penyaluran kredit kepada KDMP. Dalam APBN 2026 program KDMP akan diberi dukungan anggaran Rp 83 Trilyun yang akan disalurkan melalui Bank Himbara dengan koordinasi Danantara.

    Idealnya dalam pelaksanaan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi KDMP melibatkan Menteri Koperasi sebagai Pengguna Anggaran PA dan Kepala Dinas Koperasi Provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPA. Meskipun pembiayaan Gerai KDMP pinjaman dari Bank Himbara bukan langsung dari APBN yang di salurkan ke Menteri Koperasi namun angsuran kredit dipotong dari Dana Desa selama 6 Tahun, padahal dana desa bersumber dari APBN juga.

    Jika merujuk pada Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ruang lingkup yang diperluas menambahkan institusi lainnya selain Kementrian/Lembaga, Pemda,BUMN, BUMDes yang mengunakan APBN/APBD menambahkan Pemerintah Desa sebagai Subjek Pengadaan.imbuh Nasruddin Bahar

    Sambungnya,Instruksi Presiden Nomor 17 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan KDMP dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan langsung dalam Pelaksanaan Program prioritas Pemerintah, Bantuan Presiden berdasarkan Arahan Presiden. 

    Kaitan dengan Inpres 17/2025 tentang Percepatan Pembangunan fisik Gerai KDMP secara spesifik mengintruksikan Pemilihan Penyedia melalui metode penunjukan langsung dan Direktur Utama PT.Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melaksanakan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan KDMP dengan metode swakelola dan/atau penyedia dengan skema padat karya. Perka LKPP nomor 2 tahun 2025 inilah yang mengatur tata cara pelaksanaan Penunjukan Langsung berdasarkan arahan Presiden.

    Pihak Pihak yang dapat ditunjuk langsung berdasarkan Perka LKPP Nomor 2/2025 dapat dilakukan kepada : Badan Usaha Milik Negara BUMN, Badan Usaha Milik Daerah BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi, Badan Usaha Milik Desa BUMdes, Badan Usaha Perorangan dan orang Perorangan.

    Jika merujuk pada Perpres nomor 46/2025, Inpres nomor 17/2025 dan Perka LKPP Nomor 2/2025 kegitan Pembangunan Gerai KDMP yang sedang dilaksanakan sekarang dengan menunjuk Bintara Pembina Desa Babinsa TNI bertugas melakukan koordinasi dalam program KDMP, Babinsa menjadi penghubung Utama antara PT.Agrinas Pangan Nusantara dengan Kepala Desa di Lapangan, Mabes TNI akan meminta kepada setiap Kodim di Daerah untuk bisa menggerakkan Babinsa dalam menggandeng kepala Desa mencari aset milik desa yang dapat dibangun Fisik bangunan Gerai KDMP.

    Babinsa TNI membantu kepala Desa mencari dan mengidentifikasi aset milik desa, memastikan ketersediaan lahan minimal 1.000 m2 siap bangunan esuai Inpres 17/2025 dan mengoordinasikan penggunaan lahan dengan Pemerintah Desa. Tugas selanjutnya Babinsa melakukan pendampingan Aktif selama proses pembangunan dengan memantau kelancaran pembangunan Gerai, Memastikan percepatan Pembangunan Gerai, melakukan pengawasan Fasilitas dan Prasarana.

    Jika dibaca dan dipahami peran Babinsa TNI sudah sangat jelas sebagai fasilitator dengan Pemerintahan Desa, Babinsa TNI memastikan ketersediaan lahan dan mengawal pekerjaan Fisik Bangunan Gerai KDMP dapat selsesai tepat waktu tanpa permasalahan. Pelaksana Fisik dilapangan diserahkan kepada Lembaga dan Badan Usaha yang ditunjuk secara langsung sperti yang disebutkan dalam Perka LKPP Nomor 2/2025. Dalam peraturan yang diterbitkan tersebut Babinsa TNI bukan bertindak sebagai pelaksana proyek melainkan bertugas menjaga, mengawasi dan menjamin keamanan pelaksanaan pembangunan Fisik Konstruksi Gerai,Pergudangan KDMP.

    Transparansi Tender Indonesia TTI meminta kepada LKPP selaku Regulator atau pembuat aturan Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan jasa secara penunjukan langsung dikelola oleh Menteri Koperasi bukan PT.Agrinas Pangan Nusantara agar pelaksanaan Pembangunan Gerai KDMP tidak cacat hukum. Tutup Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini