Tobelo, 8 Maret 2026 – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo melaksanakan razia insidentil di kamar hunian warga binaan pada Minggu (8/3/2026) dini hari. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Razia yang menyasar Blok Mapenaling kamar isolasi serta Blok B kamar 04 itu dimulai sekitar pukul 01.55 WIT hingga 02.20 WIT. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dengan melibatkan dua petugas staf KPLP, satu petugas staf keamanan dan ketertiban (Kamtib), regu pengamanan malam, serta CPNS.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu membuka kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan mengeluarkan seluruh penghuni kamar untuk dilakukan pemeriksaan badan. Setelah itu, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap isi kamar secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh perwakilan warga binaan dari masing-masing kamar sebagai bentuk transparansi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Barang-barang tersebut antara lain dua unit handphone, satu charger handphone, dua unit alat cukur rambut elektrik, satu unit sound rakitan, satu serpihan cermin, dua buah cermin kaca, satu pencukur kumis, satu korek api, satu sendok makan berbahan besi, satu paket domino, serta dua paket kartu remi.
Seluruh barang yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dicatat dan diinventarisir sesuai prosedur yang berlaku. Razia ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) yang menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Doni Isa Dermawan, menyampaikan bahwa razia rutin maupun insidentil menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan kondisi lapas tetap aman dan kondusif. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan guna mencegah peredaran barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam lapas.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan razia secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Seluruh barang hasil penggeledahan telah diamankan dan dicatat sesuai prosedur. Kegiatan ini juga telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di dalam Lapas Kelas IIB Tobelo terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Pihak lapas berharap kegiatan penggeledahan seperti ini dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan disiplin di kalangan warga binaan.
Dengan adanya razia rutin dan insidentil, diharapkan lingkungan lapas tetap terkendali sehingga proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan sistem pemasyarakatan.

