Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin bahar dal siaran persnya (21/03),Mendesak Pemerintah meninjau kembali Kebijakan menunjuk PT.Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana Pembangunan Gerai, Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KMP pasalnya banyak aturan perundang undangan yang dilanggar salah satunya Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Perpres 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
Nasruddin menjelaskan,Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Inpres nomor 17 tahun 2025 ada beberapa pihak yang diinstruksikan antara lain : Menteri Koordinator Bidang pangan, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan PDT, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Kepala Badan Pelaksana Danantara, Seluruh Gubernur, Seluruh Bupati/Wali kota dan Direktur Utama PT.Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Atas instruksi Presiden tersebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa menerbitkan Regulasi/Peraturan Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah MelaluiPenyedia dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan arahan Presiden. Penyedia yang dapat ditunjuk langsung antara lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta, Koperasi, Badan Usaha Milik Desa, Orang perorangan. Ucap Nasruddin bahar
PT. Agrinas Pangan Nusantara yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan Gerai,Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih KMP tidak melaksanakan Peraturan Presiden, Instruksi Presiden dan Peraturan LKPP dalam pelaksanaannya. Penyedia baik perorangan maupun yang mempunyai badan usaha tidak libatkan sama sekali termasuk Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). PT.Agrinas Pangan Nusantara justru bekerja sama dengan Institusi TNI yang terlibat langsung dalam pembangunan Gerai dan Pergudangan KMP. Koperasi desa, BUMdes, atau kelompok masyarakat tidak dilibatkan sama sekali.tutur Nasruddin bahar
Sambungnya,Pada dasarnya peran TNI ditugaskan oleh Presiden khusus mengawal Pembangunan Fisik agar percepatan Pembangunan Gerai dan Pergudangan dapat selesai tepat waktu melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa). Peran TNI dalam mengawal perlu diberikan apresiasi tapi bukan bertindak terlalu jauh sampai pada pelaksana konstruksi, Penunjukan Penyedia dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yaitu Perpres 12 tahun 2021, Perka LKPP Nomor 12 tahun 2021, Intruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 dan Peraturan LKPP nomor 2 tahun 2025.
Target Pemerintah 80.000 Gerai/Pergudangan dan Kelengkapan KMP tahun 2026 harus tercapai sangat dipaksakan, Permasalahan di lapangan bukan hanya soal siapa yang berwenang akan tetapi perlu kajian kembali yang betul betul dipikirkan secara matang. Jika satu saat nanti Gerai yang dibangun tidak berfungsi maksimal siapa yang bertanggung jawab meskipun secara langsung tidak menggunakan dana APBN akan tetapi kredit yang diberikan kepada Koperasi Merah Putih dipotong dari Dana Desa selama 6 tahun yang nota bene dana desa tersebut bersumber dari APBN.
Sebelum terlambat hendaknya Pemerintah berfikir kembali tentang kebijakan membangun gerai KMP dalam bentuk seragam di seluruh Indonesia dengan anggaran Rp.1,6 Milyar. Sebagai contoh di daerah Perkotaan luas lahan yang dibutuhkan sangat terbatas sedangkan luas bangunan 20 x 30 meter atau minimal 1.000 M2 termasuk pekarangan, sangat tidak mungkin jika luas bangunan gerai dan bentuknya diseragamkan di seluruh Indonesia.
Jika Pemerintah menginginkan Koperasi desa bisa maju tidak serta merta program dari pusat disamaratakan di setiap desa karena kondisi alamnya tidak sama. Kenapa Pemerintah tidak menyerahkan kebijakan kemajuan Koperasi desa tersebut ke Desa masing masing. Koperasi Desa KMP bisa menyewa toko/gudang tidak mesti harus investasi yang letak bangunannya bisa dipilih dipusat pusat pasar sehingga bisa bersaing dengan Gerai Indomaret atau Alfamart misalnya. Dana Desa diwajibkan setor ke Koperasi sebesar 30% setiap tahun untuk modal usaha Gerai yang akan dijadikan tempat bisnis ritel jika rata rata dana desa terima Rp.1 Milyar maka Rp 300 Juta disisihkan untuk membantu modal usaha koperasi sehingga bisa dibayangkan selama 5 tahun Koperasi Desa sudah memiliki modal usaha sebanyak Rp.1,5 Milyar tanpa harus meminjam ke Bank yang harus membayar bunga/jasa pihak Bank 6% per tahun. Desa bisa membangun sesuai dengan anggaran yang tersisa Rp.700 Juta.
Koperasi Desa tidak semuanya butuh Operasional kenderaan kecuali daearah daerah terpencil yang membutuhkan mobil untuk kegiatan usaha tapi jika benar benar disurvey tidak lebih dari 20% daerah tertinggal dan tidak semua desa tertinggal tersebut butuh kenderaan.
Setiap Kabupaten membetuk Induk Koperasi Desa KMP yang mensuplai kebutuhan gerai Koperasi diseluruh Desa, Peran Induk Koperasi Desa adalah sebagai pusat pengambilan barang yang akan dijual di gerai Koperasi Desa. Induk Koperasi Desa akan mengantar secara langsung ke desa desa maka disinilah dibutuhkan kenderaan operasional tapi terbatas hanya untuk kebutuhan Induk Koperasi Desa bukan dibagikan sampai ke Koperasi Desa. Modal awal Induk Koperasi Desa didapat dari setoran awal dari koperasi desa misalnya setiap desa setor Rp.300 Juta maka jika dikalikan setiap Kabupaten/Kota terdapat 2.000 desa maka modal akan terkumpul sebesar Rp 600 M bukan anggka sedikit. Bisa dibayangkan bagaimana perputaran ekonomi terjadi setiap hari. Penggunaan Truk hanya dibutuhkan pada Induk Koperasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan.tutup Nasruddin bahar