-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    1487.74 gram Sabu dan 1670.74 gram Ganja dimusnahkan kejari Aceh Selatan

    Apr 22, 2026, 1:21 PM WIB Last Updated 2026-04-22T06:21:19Z
    Wartanad.id - Tapaktuan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan November 2025 s/d April 2026, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu 22/04/2026.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rozano Yudistira, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Roland Tampubolon, S.H.,M.H. menyampaikan pelaksanaan eksekusi Bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan November 2025 s/d April 2026.

    " Terdiri dari 23 perkara Tindak Pidana Narkotika, 3 perkara Tindak Pidana Pencurian, 2 perkara Tindak Pidana Maisir (Judi Online), 2 perkara Tindak Pidana Kesusilaan, 1 perkara Tindak Pidana ITE, 2 perkara Tindak Pidana Pertambangan dan 2 perkara Tindak Pidana Migas," jelas Roland Tampubolon, S.H.,M.H.

    Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Umum diantaranya Ganja dengan berat total 1670.74 gram, Sabu dengan berat total 1487.74 gram dan Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 11 unit.
    " Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan, proses pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, " kata Kasi Intel.

    Kegiatan ini turut dihadirin, Bupati Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh Wakapolres, Perwakilan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Kepala BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Kasubbag, Kasi, Kasubsi, Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan tamu undangan, serta Insan Pers. (zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini